BAB I

PENDAHULUAN

  1. Sejarah Singkat Program Pascasarjana Universitas PGRI Palembang

Program Pascasarjana (PPs) Universitas PGRI (UPGRI) Palembang dirintis oleh suatu tim yang dibentuk berdasarkan Surat Tugas Rektor Nomor 952/R.C.2/Univ-PGRI/2006, tanggal 04 Mei 2006, yang ditandatangani oleh Drs. H. Usman Madjid, M.M selaku Rektor UPGRI Palembang. Tim Perintis Pembentukan PPs UPGRI Palembang diketuai oleh Pembantu Rektor I UPGRI Palembang. Pada tahap awal, tim perintis PPs UPGRI Palembang merintis dua program studi Magister Pendidikan (M.Pd), yaitu Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Indonesia dan Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Inggris. Koordinator pembentukan Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Indonesia yaitu Pembantu Dekan II FKIP UPGRI. Sedangkan Progam Studi Magister Pendidikan Bahasa Inggris dikoordinir oleh Pembantu Dekan I FKIP UPGRI.

PPs UPGRI Palembang sampai saat ini memiliki tiga program studi, yaitu, Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Indonesia, Magister Pendidikan Bahasa Inggris, dan Magister Manajemen Pendidikan.  Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Indonesia, Magister Pendidikan Bahasa Inggris mulai beroperasi pada bulan Agustus 2007 dan Magister Pendidikan Manajemen Pendidikan mulai beroperasi pada tahun 2015. Operasional penyelenggaraan PPs UPGRI Palembang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Nomor  2070/D/T/2007 tanggal 1 Agustus 2007, tentang izin penyelenggaraan program magister (S-2) Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Indonesia dan Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Inggris pada PPs UPGRI Palembang.

Saat ini PPs UPGRI Palembang telah berkembang mengikuti kemajuan zaman dan teknologi, perkembangan tersebut ditandai dengan bertambahnya satu program studi yakni Magister Manajemen Pendidikan. Pendirian program studi tersebut berdasarkan SK Dikti No 36/KPT/I/2015 pada tanggal 15 September 2015 tentang pembukaan Program Studi Manajemen Pendidikan Program Magister pada Universitas PGRI Palembang di Palembang yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembina Lembaga Pendidikann PT PGRI Sumatera Selatan di Sumatera Selatan. Pada saat ini PPs UPGRI Palembang memiliki program sebagai berikut.

  1. Program Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
  2. Program Magister Pendidikan Bahasa Inggris
  3. Program Magister Manajemen Pendidikan

PPs UPGRI Palembang selalu aktif untuk mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, pada tataran nasional dan internasional. PPs UPGRI Palembang berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga dapat memungkinkan untuk membuka program studi baru.

  • Visi, Misi, Sasaran dan Tujuan PPs Universitas PGRI Palembang
  • Visi

Pada Tahun 2025 Menjadi Program Pascasarjana yang Berkualitas, Berkarakter dan memiliki Daya Saing dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (IPTEKS).

  • Misi
  • Menyelenggarakan sebagian aktivitas pembelajaran dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi melalui sistem pembelajaran daring (E-learning) menuju Cyber University.
  • Menyelenggarakan penelitian berorientasi innovatition, vocation dan entrepreneurship.
  • Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat bersinergi dengan penelitian secara berkesinambungan.
  • Membangun sistem informasi Pascasarjana menuju Good Graduate Program Governance.
  • Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri dalam rangka peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan nilai-nilai perjuangan organisasi PGRI.

.

  1. Sasaran dan Strategi Pencapaian

Sasaran yang akan dicapai PPs Universitas PGRI Palembang sebagai berikut.

  1. Tersedianya kurikulum yang mutakhir yang berorientasi pada learning outcome yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Tersedianya berbagai bentuk publikasi ilmiah yang diperoleh dari hasil riset.
  3. Meningkatnya mutu pembelajaran daring melalui pemanfaatan e-learning.
  4. Terwujudnya mutu tenaga pengajar yang linier dan berkualifikasi doktor.
  5. Meningkatnya kegiatan penelitian dan PKM dosen dan mahasiswa melalui perolehan hibah.
  6. Terwujudnya peranserta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hasil penelitian dan PKM.
  7. Meningkatnya indeks reputasi jurnal-jurnal di lingkungan PPs.
  8. Diperolehnya Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dari hasil penelitian dan PKM yang bermutu.
  9. Meningkatnya kualitas dan kuantitashasilpublikasidosen di jurnal-jurnal ilmiah bereputasi.
  10. Meningkatnnya peringkat akreditasi program studi.
  11. Meningkatnya mutu tenaga pendidik melalui sertifikasi dan prestasi.
  12. Terealisasinya jejaring kerjasama yang berdayaguna di level nasional maupun internasional.

Strategi pencapaian sasaran sebagai berikut.

NoBidang PengembanganSasaranArah KebijakanStrategi Pencapaian
1PendidikanPeningkatan mutu pendidikanMeningkatkan mutu PendidikanMeningkatkan kualitas pembelajaran berbasis e-learning.Tersedianya kurikulum yang mutakhirberbasislearning outcome. Meningkatkan implementasi hasil riset dosen dan mahasiswa dalam jurnal, bahan ajar/buku teks.
2PenelitianPeningkatan relevansi, produktivitas serta inovasi penelitianMeningkatkanrelevansi, produktivitas serta inovasi penelitian dan PKMMeningkatkan kinerja penelitian melalui dana-dana hibah internal maupun eksternal.Meningkatkan hasil riset berupa produk kreatif dan inovatif.Meningkatkan peringkat akreditasi jurnal.Meningkatkan kuantitas Paten/HaKI dosen.
3Pengabdian kepada Masyarakat (PKM)Peningkatan relevansi, produktivitas serta inovasi PKMMeningkatkan kinerja PkM melalui dana-dana hibah internal maupun eksternal.Meningkatkan kualitas PkM berbasis hasil riset yang kreatif dan inovatif.
4Sumber Daya Manusia (SDM)Peningkatan relevansi, kualifikasidan mutu SDMMeningkatkan daya saingMeningkatkan kualifikasi akademik dosen yang relevan denganhomebase.Meningkatkan kompetensi dosen melalui sertifikasi.Meningkatkan produktivias, inovatisi dan kreativitas dosendalam kewirausahaan.Meningkatkan kompetensi tenaga kependidikan tersertifikasi.Meningkatkan kinerja tenaga kependidikan.
5KemahasiswaanPeningkatan mutumahasiswa dan alumniMeningkatkan kualitas kemahasiswaan.Meningkatkan produktivitas, inovasi dan kreativitas mahasiswa dalam penelitian dan PKM.Meningkatkan mutu treasure study alumni.Meningkatkan kontribusi alumni dalam masyarakat.
6Tata Pamong dan Kerja SamaPeningkatan mutu tata pamong, tata kelola, layanana dan kerja samaMeningkatan eksistensi PTMewujudkan tata pamong dantata kelolakelembagaan yang transparan,akuntabeldanterintegrasimelaluisystem informasi.Menguatkanaktivitasakademikmelaluikerjasama regional, nasional dan internasional.
7KeuanganPeningkatan kinerja dan akuntabilitas keuanganMeningkatkan kinerja dan akuntabilitas keuangan.
8Prasarana dan saranaPenguatan mutu prasarana dan saranaTersediannya prasarana pendukung pelaksanaan tridharma PT.Tersediannya sarana pendukung pelaksanaan tridharma PT.
  1. Tujuan

PPs UPGRI Palembang bertujuan untuk menghasilkan lulusan magister pendidikan yang berkualitas yang ditandai oleh lulusan yang memiliki  ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Menghasilkan alumni yang profesional, berkualitas serta peka terhadap perubahan zaman.
  2. Mewujudkan penelitian yang bermutu dan berkontribusi pada pembangunan nasional.
  3. Meningkatkan mutu program pengabdian kepada masyarakat guna membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  4. Mewujudkan akuntabilitas dan transparansi tata kelola kelembagaan melalui sistem informasi yang mutakhir.
  5. Meningkatkan mutu kerjasama dengan berbagai institusi pada level nasional maupun internasional.
  6. Meningkatkan mutu sarana dan prasarana dalam mendukung pelaksanaan Tridharma PT.
  7. Mewujudkan cita-cita mulia organisasi PGRI yang Independen, unitaristik dan tidak berpolitik praktis.
  • Struktur Organisasi PPs Universitas PGRI Palembang

PPs UPGRI Palembang dipimpin oleh seorang Direktur yang dibantu oleh Asisten Direktur, unsur pelaksana akademik dan administrasi. Asisten Direktur menangani bidang pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pembelajaran, penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur, seperti publikasi penerbitan karya ilmiah, dan perpustakaan. Asisten Direktur bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Ketua Program Studi bertanggung jawab langsung kepada direktur melalui Asisten Direktur .

Untuk memperlancar pelaksanaan fungsi dan tugas pokoknya, PPs UPGRI Palembang didukung oleh staf administrasi yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Keuangan dan Kepegawaian. Dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya, Kabag TU dibantu oleh Kasubbag Akademik, Kerjasama dan Kemahasiswaan bidang Administrasi Akademik,  Kasubbag Administrasi Umum dan Perlengkapan. Selain itu, PPs UPGRI Palembang juga mempunyai Gugus Penjamin Mutu (GPM) yang dipimpin oleh seorang ketua..

Dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya, para Kasubag ini bertanggung jawab langsung kepada Kabag TU. Dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya, Kabag TU melakukan koordinasi/konsultasi dengan Asisten Direktur sesuai dengan bidangnya. Kabag TU bertanggung jawab kepada Direktur melalui Asisten Direktur atas semua kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi yang mencakup administrasi akademik, keuangan dan kepegawaian, administrasi umum dan perlengkapan, perpustakaan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan administrasi.

Untuk memberikan kelancaran pelayanan peminjaman buku di perpustakaan untuk Civitas akademika, PPs UPGRI Palembang membentuk subbag Perpustakaan PPs UPGRI Palembang dipimpin oleh seorang Kasubbag perpustakaan yang bertanggungjawab langsung kepada Direktur melalui Kabag TU. Dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya, pimpinan perpustakaan dapat melakukan koordinasi dengan Asisten Direktur sesuai dengan bidangnya.

  • Personalia Pengelola PPs Universitas PGRI Palembang

Guna memperlancar roda organisasi secara maksimal, PPs UPGRI Palembang memiliki personalia dan jabatannya sebagai berikut (lihatTabel 1.1).  Sejalan dengan struktur organisasi yang dimiliki, personalia PPs UPGRI Palembang menjalankan fungsi dan tugas pokok serta wewenangnya dengan menekankan terciptanya koordinasi, baik koordinasi melalui hubungan langsung maupun koordinasi melalui hubungan tidak langsung untuk menciptakan suasana kerja yang harmonis yang penuh kebersamaan.

Tabel 1

Personalia Pengelola PPs Universitas PGRI Palembang

No.JabatanNama
1.Direktur          Dr. H. Houtman, M.Pd. 
2.Asisten DirekturDr. Hj. Yenny Puspita, M.Pd. 
3.Kepala Bagian Tata UsahaR.M Sulaiman, S.E., M.Pd 
4.Plh. Ketua Prodi. Magister Pendidikan Bahasa InggrisPlh. Artanti Puspita Sari, Ph.D.   
5.Ketua Prodi.  Magister Pendidikan Bahasa IndonesiaDr. Yessi Fitriani. M.Pd.   
6.Ketua Prodi Magister Manajemen PendidikanDr. Happy Fitira, M.Pd. 
7.Kasubag  Akademik, Kerjasama, dan KemahasiswaanDr. Achmad Wahidy, M.Pd 
8.Kasubag Administrasi Umum dan Perlengkapan M. Ali Akbar Zam, S.Pd., M.Pd. 
9.Pembantu Pimpinan TUHifwani, S.Pd 
10.Pembantu Pimpinan TU, Keuangan dan KepegawaianSri Hartati, S.Pd., M.Pd 
11.Kasubag PerpustakaanDeslihanida, S.H. 
12.Pembantu Pimpinan pada Prodi Manajemen PendidikanM. Subhan Halid, S.H 
13.Pembantu Pimpinan pada Prodi Manajemen PendidikanNur Hidayat, S.H 
14.Pembantu Pimpinan Prodi. Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra IndonesiaMerry Rosnani, S.Pd. 
15.Pembantu Pimpinan Prodi.  Magister Pendidikan Bahasa InggrisMarleni, S.Pd., M.Pd. 
16.Ketua Gugus Penjamin MutuDr. H. Edi Harapan, M.Pd. 
17.Pembantu Pimpinan GPMAgus Mulyani, S.E., M.M 
18.Pembantu Pimpinan Subag AkademikHendrawan Dwi Saputra, S.Kom 
19.Pembantu Pimpinan Prodi Bahasa InggrisErwanto, S.Sos 
20.Petugas Sub. kebersihanHendra 
21.Pelaksana KebersihanAbidin 

BAB II

PROFIL DAN KOMPETENSI LULUSAN,

STANDAR PENGELOLAAN DAN DOSEN

  1. Profil Lulusan PPs Universitas PGRI Palembang

PPs Universitas PGRI Palembang sampai saat ini memiliki tiga Program Studi Magister Pendidikan, yaitu Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Bahasa Indonesia, dan Manajemen Pendidikan. Lulusan PPs dibidang pendidikan adalah tenaga pendidik dan kependidikan baik yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran sampai dengan mengevaluasi hasil proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).

Ada empat profil lulusan PPs UPGRI Palembang yang akan dicapai, yaitu profil dasar, profil pendidik, profil peneliti, dan profil tenaga ahli.

1. Profil Dasar

Profil Dasar merupakan profil yang menjiwai ketiga profil lainnya. Profil Dasar lulusan PPs Universitas PGRI Palembang adalah lulusan yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:

  1. Mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni bertumpu pada kaidah-kaidah akademik dan intelektual yang dilandasi oleh norma-norma dan nilai-nilai yang bersumber pada keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengamalkan nilai-nilai etika moral, etika tata laku dan etika sosial budaya yang luhur serta beradab.
  3. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan bertindak selaku warga negara yang bertanggung jawab sesuai dengan kaidah dalam berbangsa dan bernegara.
  4. Menjunjung tinggi kode etik akademik dan intelektual selaku anggota masyarakat ilmiah yang terdidik, memiliki integritas, mandiri dan profesional.

Profil dasar ini dibentuk melalui berbagai pendekatan dan metodologi akademik serta intelektual yang rasional, objektif, terkoordinasi dan terpadu yang tercermin dalam segenap kegiatan integral pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang diberikan PPs, baik dalam kegiatan perkuliahan, ko-kurikuler maupun bimbingan penelitian.

2. Profil Pendidik

Program Pascasarjana Universitas PGRI Palembang merupakan program akademik yang mengelola tiga program studi magister, yaitu Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Bahasa Indonesia, dan Manajemen Pendidikan yang mengacu pada disiplin ilmu pendidikan, sebagai bagian dari disiplin ilmu-ilmu sosial. Sejalan dengan kondisi yang ada ini serta hakikat yang melekat pada ilmu pendidikan, profil pendidik lulusan PPs UPGRI Palembang mempunyai karakteristik kemampuan di bawah ini  yang dibentuk melalui Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB) sebagai berikut.

  1. Mampu mentransfer pengetahuan, keterampilan dan kemampuan akademik-intelektual dalam upaya mentransformasikan kepribadian, sesuai dengan hakikat dan fungsi Ilmu Pendidikan.
  2. Menguasai berbagai paradigma pendekatan, konsep, prinsip serta teori yang relevan dengan bidang keahliannya atau program studinya.
  3. Akrab dengan permasalahan dan isu serta karya dan pemikiran para ahli dalam kawasan keahliannya atau program studinya.
  4. Mampu menggunakan pengetahuan dan keterampilan dalam kawasan keahliannya untuk menemukan jawaban terhadap permasalahan yang kompleks sesuai dengan bidang studinya.
  5. Mampu menguasai dan menerapkan strategi, metode, dan teknik dalam khasanah ilmu pendidikan dalam rangka melakukan kegiatan pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya atau program studinya.
  6. Mampu meningkatkan efektivitas pengajaran pengetahuan ilmiah dengan jalan mengoperasionalkan epistemologi keilmuan dalam proses belajar-mengajar yang memungkinkan peserta didik menguasai prosedur keilmuan dalam memperoleh, memproses, dan menyusun pengetahuan ilmiah sesuai dengan bidang keahlian atau program studinya.
  7. Mampu meningkatkan efektivitas pengajaran pengetahuan ilmiah dengan jalan memfungsionalkan teori pengetahuan ilmiah dalam proses belajar-mengajar yang berfungsi mendeskripsikan, menjelaskan, memprediksikan, dan mengontrol isu-isu pendidikan sesuai dengan bidang keahlian atau program studinya.
  8. Mampu membimbing mahasiswa yang sedang melakukan dan menulis laporan penelitiannya.
  9. Memperlihatkan etika profesi akademik-intelektual selaku pendidik dalam hidup kesehariannya.

3. Profil Peneliti

Program Pascasarjana (PPs) Universitas PGRI Palembang adalah suatu program akademik yang menyelenggarakan program Magister. Seiring dengan tuntutan dan berkembangannya IPTEK dan Seni, PPs mengutamakan peningkatan mutu dan memperluas wawasan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Oleh karena itu, PPs UPGRI Palembang berupaya untuk membentuk profil lulusan sebagai peneliti yang ditandai oleh karakteristik di bawah ini. Profil peneliti ini dibentuk melalui Mata Kuliah Landasan Penguasaan Ilmu dan Keterampilan (MKK).

  1. Mampu menerapkan pengetahuan ilmiah yang dikuasai sebagai acuan bagi pemecahan masalah-masalah kongkrit dan faktual dalam realitas sosial yang dihadapi melalui kegiatan penelitian, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan.
  2. Mampu memanfaatkan kemampuan profesional akademik dan intelektual yang dikuasai dalam kegiatan ilmiah sebagai landasan bagi pengembangan ilmu dan pembelajaran sepanjang hayat.
  3. Menguasai hakikat keilmuan baik dari segi epistemologi, penyusunan teori maupun fungsi kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Mampu melakukan kegiatan penelitian sesuai dengan prosedur keilmuan, pengembangan instrument penelitian dan kalibrasinya, pengumpulan dan analisis data sesuai dengan kaidah-kaidah dan tujuan penelitian.
  5. Mampu mengkomunikasikan hasil penelitian sebagai sebuah sintesis dan temuan baru yang original berdasarkan kaidah-kaidah, sistimatika dan tata cara masyarakat ilmiah.
  6. Memperlihatkan etika keilmuan dalam melakukan kegiatan penelitian dan keilmuan.

4. Profil Tenaga Ahli

PPs Universitas PGRI Palembang mengacu pada disiplin ilmu Pendidikan dengan cabang ilmu yang terhimpun dalam kelompok Program Studi. Sejalan dengan cabang keilmuan yang menjadi bidang keahliannya maka lulusan PPs Universtias PGRI Palembang mempunyai karakteristik di bawah ini. Profil tenaga ahli lulusan dibentuk melalui Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

  1. Mampu memanfaatkan pengetahuan, teknologi dan seni yang telah dikuasai sebagai landasan bagi pengembangan ilmu pendidikan sebagai bidang keahliannya.
  2. Mampu menerapkan pengetahuan, teknologi dan seni yang menjadi bidang keahliannya sebagai acuan dalam memecahkan berbagai permasalahan pendidikan yang berkembang dalam masyarakat.
  3. Memperlihatkan keseimbangan antara kemampuan teknis dan kemampuan manajerial dalam kinerja profesionalnya.
  4. Menguasai kemampuan dasar yang kuat yang memungkinkan fleksibilitas dalam pengembangan profesi selanjutnya sesuai dengan wider mandate dari lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.
  5. Memperlihatkan etika profesi akademik-intelektual yang sejalan dengan bidang spesialisasinya dalam kinerja profesionalnya.
  • Kompetensi Lulusan PPs Universitas PGRI Palembang

PPs Universitas PGRI Palembang bertujuan menghasilkan lulusan magister yang mandiri, profesional, kompetitif dan berakhlak mulia. Dalam bidang pendidikan lulusan memiliki kompetensi profesional pedagogik yang diimplementasikan pada sikap dan perilakunya sebagai pribadi dan warga masyarakat dalam penguasaan ilmu pengetahuan terdepan melalui metode ilmiah.  Dalam bidang keilmuan lulusan PPs Universitas PGRI Palembang memiliki kompetensi dalam mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui berpikir kritis, kreatif, inovatif dan bertanggung jawab sesuai dengan bidang ilmu atau program sudi yang diambil. Untuk mendukung pencapaian kompetensi lulusan maka dirumuskan tiga komponen kompetensi, yaitu kompetensi utama, kompetensi pendukung, dan kompetensi lainnya. Ketiga komponen kompetensi tersebut dicapai melalui kegiatan pembelajaran atau perkuliahan yang terdiri atas kegiatan perkuliahan dan pembelajaran, persentasi, dan penelitian yang diwujudkan dalam bentuk tesis serta kegiatan akademik lainnya yang dilakukan di luar perkuliahan tatap muka, studi banding, seminar, pelatihan penulisan tesis, pelatihan karya ilmiah, diskusi ilmiah, dan forum-forum ilmiah lainnya. Merujuk pada profil lulusan PPs Universitas PGRI Palembang yang diharapkan sebagai outcome pendidikan, maka kompetensi lulusan PPs sebagai berikut:

  1. Kompetensi Utama
  2. Menguasai berbagai paradigma pendekatan, konsep, prinsip serta teori yang relevan dengan bidang keahliannya atau program studinya.
  3. Akrab dengan permasalahan dan isu serta karya dan pemikiran para ahli dalam kawasan keahliannya atau program studinya.
  4. Mampu menggunakan pengetahuan dan keterampilan dalam kawasan keahliannya untuk menemukan jawaban terhadap permasalahan yang kompleks sesuai dengan bidang studinya.
  5. Mampu menguasai dan menerapkan strategi, metode, teknik dalam khasanah ilmu pendidikan dalam rangka melakukan kegiatan pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya atau program studinya.
  6. Mampu menerapkan pengetahuan ilmiah yang dikuasai sebagai acuan bagi pemecahan masalah-masalah kongkrit dan faktual dalam realitas sosial yang dihadapi melalui kegiatan penelitian, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan.
  7. Mampu memanfaatkan kemampuan profesional akademik dan intelektualnya yang dikuasai dalam kegiatan ilmiah sebagai landasan bagi pengembangan ilmu dan pembelajaran sepanjang hayat.
  8. Menguasai hakikat keilmuan baik dari segi epistemologi, penyusunan teori maupun fungsi kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari.
  9. Mampu menguasai dan menerapkan pengetahuan, teknologi dan seni yang menjadi bidang keahliannya dalam kinerja profesional pendidikan.
  10. Mampu memanfaatkan pengetahuan, teknologi dan seni yang telah dikuasai sebagai landasan bagi pengembangan ilmu pendidikan sebagai bidang keahliannya.
  11. Mampu menerapkan pengetahuan, teknologi dan seni yang menjadi bidang keahliannya sebagai acuan dalam memecahkan berbagai permasalahan pendidikan yang berkembang dalam masyarakat.
  • Kompetensi Pendukung
  • Mampu meningkatkan efektivitas pengajaran pengetahuan ilmiah dengan jalan mengoperasionalkan epistemologi keilmuan dalam proses belajar-mengajar yang memungkinkan peserta didik menguasai prosedur keilmuan dalam memperoleh, memproses, dan menyusun pengetahuan ilmiah sesuai dengan bidang keahlian atau program studinya.
  • Mampu meningkatkan efektivitas pengajaran pengetahuan ilmiah dengan jalan menfungsionalkan teori pengetahuan ilmiah dalam proses belajar-mengajar yang berfungsi mendeskripsikan, menjelaskan, memprediksikan, dan mengontrol isu-isu pendidikan sesuai dengan bidang keahlian atau program studinya.
  • Mampu melakukan kegiatan penelitian sesuai dengan prosedur keilmuan, pengembangan instrument penelitian dan kalibrasinya, pengumpulan dan analisis data sesuai dengan kaidah-kaidah dan tujuan penelitian.
  • Mampu mengkomunikasikan hasil penelitian sebagai sebuah sintesis dan temuan baru yang original berdasarkan kaidah-kaidah, sistematika dan tata cara masyarakat ilmiah.
  • Memperlihatkan keseimbangan antara kemampuan teknis dan kemampuan manajerial dalam kinerja profesionalnya.
  • Menguasai kemampuan dasar yang kuat yang memungkinkan fleksibilitas dalam pengembangan profesi selanjutnya sesuai dengan wider mandate dari lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.
  • Kompetensi Lainnya
  • Mampu membimbing mahasiswa yang sedang melakukan dan menulis laporan penelitiannya.
  • Memperlihatkan etika profesi akademik-intelektualnya selaku pendidik dalam hidup kesehariannya.
  • Memperlihatkan etika keilmuan dalam melakukan kegiatan penelitian dan keilmuan.
  • Memperlihatkan etika profesi akademik-intelektual yang sejalan dengan bidang spesialisasi dalam kinerja profesionalnya.

Tabel. 2

 Matriks Hubungan Antara Profil dan Kompetensi

 Lulusan PPs Universitas PGRI Palembang

Profil LulusanKompetensi yang seharusnya dimiliki
Kompetensi UtamaKompetensi PendukungKompetensi Lainnya
Pendidik        Mampu mentransfer pengetahuan, keterampilan dan kemampuan akademik-intelektualnya dalam upaya mentransformasikan kepribadian, sesuai dengan hakikat dan fungsi Ilmu Pendidikan.Menguasai berbagai paradigma pendekatan, konsep, prinsip serta teori yang relevan dengan bidang keahliannya atau program studinya.Akrab dengan permasalahan dan isu serta karya dan pemikiran para ahli dalam kawasan keahliannya atau program studinya.Mampu menggunakan pengetahuan dan keterampilan dalam kawasan keahliannya untuk menemukan jawaban terhadap permasalahan yang kompleks sesuai dengan bidang studinya.Mampu menguasai dan menerapkan strategi, metode, teknik dalam khasanah ilmu pendidikan dalam rangka melakukan kegiatan pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya atau program studinya.Mampu meningkatkan efektivitas pengajaran pengetahuan ilmiah dengan jalan mengoperasionalkan epistemologi keilmuan dalam proses belajar-mengajar yang memungkinkan peserta didik menguasai prosedur keilmuan dalam memperoleh, memproses, dan menyusun pengetahuan ilmiah sesuai dengan bidang keahlian atau program studinya. Mampu meningkatkan efektivitas pengajaran pengetahuan ilmiah dengan jalan memfungsionalkan teori pengetahuan ilmiah dalam proses belajar-mengajar yang berfungsi mendeskripsikan, menjelaskan, memprediksikan, dan mengontrol isu-isu pendidikan sesuai dengan bidang keahlian atau program studinya.Mampu membimbing mahasiswa yang sedang melakukan dan menulis laporan penelitiannya. Memperlihatkan etika profesi akademik-intelektualnya selaku pendidik dalam hidup kesehariannya. .  
PenelitiMampu menerapkan pengetahuan ilmiah yang dikuasai sebagai acuan bagi pemecahan masalah-masalah kongkrit dan faktual dalam realitas sosial yang dihadapi melalui kegiatan penelitian, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan.. Mampu memanfaatkan kemampuan profesional akademik dan intelektualnya yang dikuasai dalam kegiatan ilmiah sebagai landasan bagi pengembangan ilmu dan pembelajaran sepanjang hayat. Menguasai hakikat keilmuan baik dari segi epistemologi, penyusunan teori maupun fungsi kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari.Mampu melakukan kegiatan penelitian sesuai dengan prosedur keilmuan, pengembangan instrument penelitian dan kalibrasinya, pengumpulan dan analisis data sesuai dengan kaidah-kaidah dan tujuan penelitian. Mampu mengkomunikasi-kan hasil penelitian sebagai sebuah sisntesis dan temuan baru yang original berdasarkan kaidah-kaidah, sistimatika dan tata cara masyarakat ilmiah.Memperlihatkan etika keilmuan dalam melakukan kegiatan penelitian dan keilmuan.
Tenaga AhliMampu menguasai dan menerapkan pengetahuan, teknologi dan seni yang menjadi bidang keahliannya dalam kinerja profesional pendidikan. Mampu memanfaatkan pengetahuan, teknologi dan seni yang telah dikuasai sebagai landasan bagi pengembangan ilmu pendidikan sebagai bidang keahliannya. Mampu menerapkan pengetahuan, teknologi dan seni yang menjadi bidang keahliannya sebagai acuan dalam memecahkan berbagai permasalahan pendidikan yang berkembang dalam masyarakat.Memperlihatkan keseimbangan antara kemampuan teknis  dan kemampuan manajerial dalam kinerja profesionalnya. Menguasai kemampuan dasar yang kuat yang memungkinkan fleksibilitas dalam pengembangan profesi selanjutnya sesuai dengan wider mandate dari lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.Memperlihatkan keseimbangan antara kemampuan teknis  dan kemampuan manajerial dalam kinerja profesionalnya.
  • Standar Pengelolaan PPs Universitas PGRI Palembang

PPs mengacu pada sistem Standar Mutu Pengelolaan Universtias PGRI Palembang yang berpedoman pada tiga komponen/parameter standar mutu sistem pengelolaan, yaitu :

  1. Memiliki rancangan dan analisa jabatan, job description, prosedur kerja, program peningkatan kompetensi manajerial yang sistematis dalam proses pengelolaan yang efektif dan efisien,
  2. Memiliki proses manajemen sehingga setiap unit kerja menjalankan fungsi manajemennya,
  3. Memiliki kriteria dan instrumen penilaian untuk mengukur kinerja setiap unit kerja.

PPs Universtias PGRI Palembang memiliki: 1) Rancangan dan analisa jabatan, 2) Uraian tugas, 3) Prosedur kerja, dan 4) Program peningkatan kompetensi manajerial untuk pengelola unit kerja. Jika Keempat sub komponen tersebut bekerja secara efektif dan efisien di setiap unit kerja, maka PPs berperingkat sangat baik. Selanjutnya jika tiga dari keempat sub komponen tersebut bekerja secara efektif dan efisien disetiap unit kerja, tetapi tidak ada program  peningkatan kompetensi manajerial PPs, maka akan berperingkat baik. Berikutnya jika PPs hanya memiliki tiga dari keempat sub komponen tersebut, tetapi tidak bekerja secara efektif dan efisien disetiap unit kerja, maka akan berperingkat cukup. Peringkat kurang apabila tidak terdapat bukti bahwa PPs memiliki : 1) Rancangan dan analisa jabatan, 2) Uraian tugas, 3) Prosedur kerja, 4) Program peningkatan kompetensi manajerial untuk pengelola unit kerja.

Komponen berikutnya adalah adanya proses manajemen sehingga setiap unit kerja menjalankan fungsi manajemennya yang meliputi: 1) Perbaikan layanan sesuai standar yang ditetapkan, 2) Mencegah terjadinya masalah dan melakukan perbaikan secara terintegral, 3). Memonitor dan mengevaluasi aliansi partnership, 4) Memfasilitasi dan mendorong unit kerja untuk melakukan benchmarking, dan 5) menciptakan pola kerja lintas fungsi dan lintas unit kerja.

Jika kelima sub komponen tersebut telah dimiliki dan berjalan sesuai dengan fungsinya, maka untuk komponen ini, PPs tersebut memenuhi peringkat sangat baik. Berikutnya jika PPs memiliki proses manajemen sehingga unit kerja hanya dapat menjalankan tiga dari lima upaya proses manejemen, maka akan mendapatkan peringkat baik. Selanjutnya peringkat cukup jika PPs hanya dapat menjalankan dua dari lima upaya proses manajemen, maka PPs akan mendapatkan peringkat cukup. Peringkat kurang apabila PPs hanya dapat menjalankan satu dari lima upaya proses manajemen tersebut.

Selanjutnya untuk komponen ketiga mengenai kriteria dan instrumen untuk mengukur kinerja setiap unit kerja. PPs memiliki kriteria dan instrumen penilaian untuk mengukur kinerja setiap unit kerja yang hasilnya digunakan dan didesiminasikan. PPs yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan peringkat sangat baik. Berikutnya peringkat baik apabila ada bukti tertulis mengenai kriteria dan instrumen penilaian kinerja setiap unit kerja yang hasilnya digunakan, tetapi tidak didesiminasikan. PPs yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan peringkat sangat baik. Berikutnya peringkat baik apabila ada bukti tertulis mengenai kriteria dan instrumen penilaian kinerja setiap unit kerja yang hasilnya digunakan, tetapi tidak dideseminasikan. Selanjutnya akan memperoleh peringkat cukup apabila PPs tidak menggunakan hasil pengukuran kinerja dan tidak didesiminasikan. Peringkat kurang jika PPs tidak memiliki kriteria dan instrumen untuk mengukur kinerja setiap unit kerja.

  • Dosen
  • Pengertian Dosen

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan PkM. Profesionalitas Dosen dapat dilihat dari disiplin ilmu berdasarkan ijazah yang dimilikinya dan atau keahliah tertentu yang ditekuni dan dikuasai. Dengan demikian, Dosen yang mengajar di PPs Universitas PGRI Palembang tidak semata-mata hanya berdasarkan ijazahnya akan tetapi juga bisa dilihat dari sisi keahlian bidang ilmu yang ditekuni dan dikuasai.

Dosen yang mengajar di program studi pada PPs Universitas PGRI Palembang dikelompokkan menjadi 4 (empat) kategori berdasarkan statusnya. Pertama, Dosen Pegawai Negeri Sipil Diperbantukan (PNS Dpk), yaitu dosen PNS LLDIKTI Wilayah II yang dipekerjakan pada Universitas PGRI Palembang. Kedua, Dosen Tetap Yayasan, yaitu Dosen yang diangkat oleh YPLP-PT PGRI Provinsi Sumatera Selatan  dan merupakan Dosen tetap yang dimiliki oleh Universitas PGRI Palembang. Ketiga, Dosen Luar Biasa (LB), yaitu Dosen tidak tetap yang berasal dari beberapa perguruan tinggi baik perguruan tinggi negeri maupun swasta atau dari lembaga-lembaga pemerintahan atau non pemerintahan yang mengajar di PPs Universitas PGRI Palembang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas PGRI Palembang melaui Direktur PPs Universitas PGRI Palembang setiap semester dan dapat diperpanjang bila masih diperlukan. Keempat, Dosen tamu, yaitu seorang Dosen yang berasal dari suatu Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta atau dari institusi lain yang dijawdalkan untuk memberikan perkuliahan mata kuliah tertentu pada waktu tertentu dan bukan Dosen tidak tetap atau luar biasa.

  • Persyaratan Sebagai Dosen

Dosen yang dapat mengajar dan membimbing tesis mahasiswa S2 di PPs Universitas PGRI Palembang adalah Dosen yang memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan. Dosen-Dosen direkrut dari Dosen Tetap Yayasan, PNS Dpk, dan Dosen tidak tetap atau Dosen luar biasa yang direkrut dari beberapa perguruan tinggi. Pada awal penyelenggaraannya, perekrutan Dosen PPs Universitas PGRI Palembang berpedoman pada SK Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara No. 38/Kep/MK WASPAN/8/1999, tanggal 24 Agustus 1999, tentang tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab jabatan dosen perguruan tinggi sebagai berikut (lihat Tabel 2.2 dan 2.3) di bawah ini.

Tabel 3

Tugas Pokok, Wewenang dan Tanggung Jawab Jabatan Dosen Perguruan Tinggi

No.JabatanPendidikanS1/DiplomaS2S3
B.aB.bB.cB.aB.bB.cB.aB.bB.c
1Asisten AhliS1/D IVMMM(-)(-)(-)(-)(-)(-)
S2/Sp.IMMMBMM(-)(-)(-)
S3/Sp.IIMMMMMMBMM
2LektorS1/D IVMMM(-)(-)(-)(-)(-)(-)
S2/Sp.IMMMDMMBMM
S3/Sp.IIMMMMMMBMM
3Lektor KepalaS1/D IVMMM(-)(-)(-)(-)(-)(-)
S2/Sp.IMMMMMMBMM
S3/Sp.IIMMMMMMMMM
4Guru BesarS1/D IV, S2/ Sp.I, S3/Sp.IIMMMMMMMMM

Tabel 4

Wewenang Dan Tanggung Jawab Jabatan Dosen dalam Kegiatan Bimbingan Pembuatan Skripsi, Tesis dan Disertasi

No.JabatanPendidikanSKRIPSITESISDISERTASI
1Asisten AhliS1/D IVB(-)(-)
S2/Sp.IMB(-)
S3/Sp.IIMMB
2LektorS1/D IVM(-)(-)
S2/Sp.IMM(-)
S3/Sp.IIMMB
3Lektor KepalaS1/D IVM(-)(-)
S2/Sp.IMMB
S3/Sp.IIMMM
4Guru BesarS1/D IV, S2/Sp.I, S3/Sp.IIMMM

Keterangan:

  1. S1/D IV             : Pendidikan Sarjana/Diploma
  2. S2/Sp.I S2/Sp.I : Pendidikan Magister/Spesialis I
  3. S3/Sp.II                       : Pendidikan doktor/Spesialis II
  4. B                      : Membantu dosen yang lebih senior
  5. D                     :Ditugaskan atas tanggung jawab dosen yang lebih senior yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh dalam bidang tugasnya.
  6. M                     : Melaksanakan tugas secara mandiri
  7. B.a                   : Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran
  8. B.b                   : Melaksanakan Penelitian
  9. B.c                   : Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat

Seiring dengan perkembangan PPs Universitas PGRI Palembang dan perkembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang semakin berkembang dalam hal tingkat pendidikannya, serta aturan perundangan yang berlaku, Dosen yang dapat melamar dan berhak mengajar di PPs UPGRI Palembang mulai tahun 2014 adalah dosen yang berkualifikasi S3 dengan bidang ilmu yang sesuai dengan program studi.  Secara rinci, persyaratan dosen yang dapat melamar dan berhak mengajar adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki ijazah Strata 3 (Doktor) baik dari PTN atau PTS sesuai dengan bidang ilmu atau program studi yang dibutuhkan, yang minimal terakreditasi B atau memiliki izin operasional penyelenggaraan yang masih berlaku sebelum pedoman akademik ini disyahkan.
    1. IPK minimal 3, 00 baik lulusan PTN maupun lulusan PTS.
    1. Memiliki keterampilan/keahlian tambahan seperti sertifikat bahasa Inggris, pernah mengikuti pelatihan-pelatihan atau memiliki sertifikat lainnya yang menunjang tugas pokoknya;
  • Daftar Dosen PPs Universitas PGRI Palembang

Tabel 5

Daftar Dosen PPs UPGRI Palembang

No.NAMA DOSENSTATUSBIDANG ILMU
DTDTT
1Prof. Dr. Hj. Ratu Wardarita, M.Pd.DT Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
2    
3Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.SiDT Manajemen Pendidikan
4Dr. H. Houtman, M.Pd.  Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
5Dr. Nuril Furkan, M.Pd. DTTManajemen Pendidikan
6Dr. Dessy Wardiah, M.Pd.DT Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
7Dr. H. Syarwani Ahmad, M.MDT Manajemen Pendidikan
8Dr. Syaiful Eddy, M.Si.,DT  
9Dr. Yasir Arafat, S.E., M.M.,DT Manajemen Pendidikan
10Dr. Andi Rahman, M.Pd., M.SiDT Manajemen Pendidikan
11Dr. Edi Harapan, M.Pd.DT Manajemen Pendidikan
12Dr. Arif Ardiasyah, M.Pd.DT Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
13Dr. H. Tobari, S.E., M.Si.DT Manajemen Pendidikan
14Dr. Tahrun, M.Pd.DT Pend. Bahasa Inggris
15Hanni Yukamana, M.Ed., Ph.DDT Pend. Bahasa Inggris
16Dr. Andi Arief Setiawan, M.SiDT Pend. Bahasa Inggris
17Dr. Baginda Simaibang, M.EdDT Pend. Bahasa Inggris
18Dr. Hj. Nila Kesumawati, M.SiDT Pendidikan Matematika
19Dr. Mulyadi, M.A.DT Pend. Bahasa Inggris
20Dr. Hj. Misriani, M.Pd.DT Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
21Dr. Rohana, M.PdDT Pendidikan Matematika
22Dr. Muhammad Kristiawan, M.PdDT Manajemen Pendidikan
23Dr. Happy Fitria, M.PdDT Manajemen Pendidikan
24Dr. Yessi Fitriani, M.PdDT Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
25Dr. Achmad Wahidy, M.PdDT Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
26Artanti Puspita Sari, Ph.DDT Pend. Bahasa Inggris
27Dr. Hj. Yenny Puspita, M.PdDT Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
28Dr. Destiniar, M.PdDT Pendidikan Matematika
29Dr. Suherman, M.SiDT Manajemen Pendidikan
30Dr. Arwan, M.Pd.IDT Manajemen Pendidikan
31Dr. Kencana Sari, M.PdDT Manajemen Pendidikan
32Dr. Nurlina, M.MDT Manajemen Pendidikan
33Dr. Alhadi Yan Putra, S.Sos., M.Si.DT Manajemen Pendidikan
34Patricia H.M Lubis., Ph.DDT Pendidikan Fisika
35Dr. Lukman Hakim, S.Si., M.PdDT Pendidikan Fisika
36Dr. Puspa Indah Utami, M.PdDT Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
37Dr. Ir. Hj. Tri Widayatsih, M.SiDT Manajemen Pendidikan
38Dr. Nur Ahyani, M.PdDT Manajemen Pendidikan
 Jumlah38 1 

BAB III

PENERIMAAN MAHASISWA BARU

A.  Kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru

Program Pascasarjana (PPs) Univ. PGRI Palembang melakukan rekrutmen mahasiswa baru setiap semester (dua kali dalam satu tahun akademik), yaitu penerimaan pada periode semester ganjil dan semester genap. Periode penerimaan diatur dalam kalender akademik PPs. Kebijakan penerimaan mahasiswa baru mencakup: (1) jalur rekrutmen, (2) rekrutmen calon mahasiswa dari kota Palembang, (3)  rekrutmen calon mahasiswa dari luar kota Palembang dalam Provinsi Sumatera Selatan, (4) rekrutmen calon mahasiswa dari Provinsi Sumatera Selatan, (5)  rekrutmen calon mahasiswa dari luar provinsi Sumatera Selatan, dan (6) rekrutmen calon mahasiswa dari alumni Universitas PGRI Palembang, (7) potongan biaya pendidikan mahasiswa baru.

  1. Jalur rekrutmen

Penerimaan mahasiswa baru PPs UPGRI Palembang dilakukan melalui dua jalur, yaitu (a) jalur tes, (b) jalur transfer atau pindahan. Penerimaan calon mahasiswa baru melalui dua jalur tersebut dilakukan setiap semester.

  • Rekrutmen calon mahasiswa dari kota Palembang

Calon mahasiswa dari kota Palembang ditargetkan mencapai 50% dari total mahasiswa yang diterima berdasarkan kuota atau daya tampung PPs Universitas PGRI Palembang. Calon mahasiswa yang berasal dari guru di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dapat diusulkan untuk mendapatkan biaya bantuan pendidikan dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

  • Rekrutmen calon mahasiswa dari luar kota Palembang dalam Provinsi Sumatera Selatan

Calon mahasiswa dari luar kota Palembang dalam Provinsi Sumatera Selatan ditargetkan mencapai 25% dari total mahasiswa yang diterima berdasarkan kuota atau daya tampung PPs Universitas PGRI Palembang. Calon mahasiswa yang berasal dari luar kota Palembang dalam lingkungan Provinsi Sumatera Selatan dan berasal dari guru dapat diusulkan untuk mendapatkan biaya bantuan pendidikan dari pemerintah provinsi Sumatera Selatan. Ketentuan untuk dapat diusulkan memperoleh bantuan pendidikan dari provinsi Sumatera Selatan berlaku.

  • Rekrutmen calon mahasiswa dari Provinsi Sumatera Selatan

Calon mahasiswa dari provinsi Sumatera Selatan ditargetkan mencapai 75% dari total mahasiswa yang diterima berdasarkan kuota atau daya tampung PPs Universitas PGRI Palembang. Calon mahasiswa yang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan dan berasal dari guru dapat diusulkan untuk mendapatkan biaya bantuan pendidikan dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

  • Rekrutmen Calon Mahasiswa dari Luar Provinsi Sumatera Selatan

Calon mahasiswa dari luar provinsi Sumatera Selatan ditargetkan mencapai 10% dari total mahasiswa yang diterima berdasarkan kuota atau daya tampung PPs Universitas PGRI Palembang.  Calon mahasiswa yang berasal dari luar provinsi Sumatera Selatan dan berasal dari guru tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan biaya bantuan pendidikan dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

  • Rekrutmen calon mahasiswa dari alumni S1 Universitas PGRI Palembang

Calon mahasiswa dari Universitas PGRI Palembang diberikan fasilitas bebas biaya pendaftaran bagi alumni dengan predikat DENGAN MEMUASKAN dan potongan biaya pendaftaran sebesar 50% bagi alumni yang berpredikat memuaskan atau sangat memuaskan. Jumlah calon mahasiswa dari alumni sebanyak-banyaknya 15% dari kuota atau daya tampung PPs Uniersitas PGRI Palembang. 

  • Potongan Biaya Pendidikan Mahasiswa Baru

Kebijakan potongan biaya pendidikan yang diberikan PPs Universitas PGRI Palembang diberikan kepada semua mahasiswa baru sebesar 25% berdasarkan persetujuan Rektor Universitas PGRI Palembang.

B.  Persyaratan  dan Tata Cara Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru  PPs UPGRI Palembang

  1. Persyaratan Calon Mahasiswa Baru PPs UPGRI Palembang
  2. Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau warga negara asing yang telah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
  3. Fotokopi KTP 2 lembar.
  4. Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan oleh surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Bersedia mengikuti dan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Program Pascasarjana Universitas PGRI Palembang.
  6. Memiliki ijazah dan transkrip nilai akademik S1 atau sederajat yang dikeluarkan oleh PTN (Perguruan Tinggi Negeri) atau PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang terakreditasi.
  7. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 2×3, 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 5 lembar.
  • IPK minimal 2.75
  • Pra Proposal penelitian tesis.

2.  Tata Cara Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru PPs UPGRI Palembang

Tata cara pendaftaran calon mahasiswa PPs UPGRI Palembang adalah sebagai berikut.

  1. Mengambil dan mengisi blanko pembayaran pendaftaran di sekretariat PPs Universitas PGRI Palembang.
  2. Membayar uang pendaftaran di Bank yang ditunjuk menggunakan blanko pembayaran yang disediakan PPs (kecuali ada kebijakan lain).
  3. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
  4. Menyerahkan map pendaftaran kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran yang berisi: bukti pembayaran uang pendaftaran, formulir pendaftaran yang telah diisi dan seluruh persyaratan yang terdiri dari:
  5. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-1/sederajat dari semua jurusan/program studi yang telah dilegalisasi sebanyak 2 lembar.
  6. Surat rekomendasi/izin belajar dari atasan bagi pegawai/karyawan.
  7. Pas foto ukuran 2×3, 3×4, dan 4×6 berwarna masing-masing sebanyak 5 lembar.
  8. Tempat Pendaftaran Kampus Universitas PGRI Palembang  Jl. Jendral A. Yani Lrg. Gotong Royong  9/10 Ulu   Palembang  30251 Telp. 0711-510043 Fax. 0711-514782 E-mail: admin@univpgri-palembang.ac.id, website: http://univpgri-palembang.ac.id

Tata Cara Pendaftaran calon mahasiswa PPs UPGRI Palembang secara On-Line:

  1. Calon mahasiswa mengisi formulir pendaftaran mahasiswa baru secara online di https://univpgri-palembang.ac.id.
  2. Calon mahasiswa baru melakukan aktivasi ke sistem akademik https://sisfo.univpgri-palembang.ac.id, login dengan memasukkan nomor ujian dan kode aktivasi yang terdapat pada nomor ujian.
  3. Calon mahasiswa baru dapat melakukan ujian secara online melalui link https://cbt.univpgri-palembang.ac.id
  4. Setelah melakukan ujian, calon mahasiswa baru dapat melihat pengumuman hasil pada website: https://sisfo.univpgri-palembang.ac.id.
  5. Calon mahasiswa baru melakukan daftar ulang dengan mencetak kode bayar UKM (Uang Kuliah Mahasiswa) dengan membuka  link https://sisfo.univpgri-palembang.ac.id/login.php.
  6. Pembayaran menggunakan kode bayar di semua chanel pembayaran Bank SUMSEL BABEL. Pada proses ini sistem Bank akan melihat berapa tagihan dan mengirim status bayar ke sistem Akademik (https://sisfo.univpgri-palembang.ac.id). Sistem akademik akan membuat NIM mahasiswa dan melakukan entri KRS secara otomatis (jika Jadwal sudah dientri oleh Ketua Program Studi) maka resmilah calon mahasiswa menjadi mahasiswa.
  7. Melakukan konfirmasi pengiriman email ke Nomor WA 085378157957 (Mulyadi) dan WA 081367682180 (Achmad Wahidy)

C.   Proses Seleksi Calon Mahasiswa Baru 

Proses seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama adalah seleksi berkas yang dilakukan oleh tim/panitia penerimaan mahasiswa baru. Calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan akademik dan administrasi akan dipanggil oleh panitia untuk mengikuti proses seleksi berikutnya. Kedua, calon mahasiswa yang lulus seleksi  berkas harus mengikuti tes tertulis. Tes tertulis meliputi Tes Potensi Akademik (TPA) dan TOEFL. Ketiga, wawancara yang dilakukan untuk menggali motivasi, sikap, kesiapan, sumber pendanaan dan kemampuan bidang keilmuan sesuai dengan program studi yang dipilihnya. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi akan dihubungi melalui surat panggilan atau melalui telepon untuk segera memenuhi segala persyaratan yang ditentukan dan daftar ulang. Hasil seleksi juga diumumkan melalui website PPs UPGRI Palembang dengan alamat: http//:www.pps.univpgri-palembang.ac.id.

D.  Penetapan Kelulusan dan Pengumuman

Tim seleksi menetapan kelulusan calon mahasiswa baru berdasarkan hasil tahapan atau proses seleksi, yaitu (a) kelengkapan berkas, (b) hasil tes TPA dan TOEFL, dan (c) hasil wawancara dengan memperhatikan daya tampung dan rasio dosen-mahasiswa. Calon mahasiswa baru dinyatakan lulus seleksi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut.

  1. Berkas persyaratan lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
  2. Skor Tes Potensi Akademik (TPA) minimal 400
  3. Skor TOEFL minimal 500 untuk program studi Pendidikan Bahasa Inggris, dan minimal 450 untuk program studi  Pendidikan Bahasa Indonesia dan Manajemen Pendidikan
  4. Skor wawancara minimal 70.    

Ketetapan kelulusan seleksi calon mahasiswa baru ditetapkan oleh Rektor Universitas PGRI Palembang melalui penerbitkan Surat Keputusan (SK) dan bersifat mutlak. Informasi kelulusan diinformasikan secara resmi melalui papan pengumuman PPs, website PPs, WhatApps (WA) dan pemberitahuan melalui telepon. Guna keperluan izin belajar dan lain-lain, mahasiswa dapat meminta salinan Surat Keputusan Rektor atau meminta surat keterangan kelulusan di Sekretariat PPs.

E.  Penerimaan Mahasiswa Pindahan

Mahasiswa pindahan adalah mahasiswa dari Perguruan Tinggi lain yang masuk ke program studi yang ada di PPs Universitas PGRI Palembang. Program Pascasarjana menerima mahasiswa pindahan dengan ketentuan sebagai berikut.

 1.  Persyaratan Mahasiswa Pindahan

  1. Status akreditasi program studi asal oleh BAN PT minimal sama dengan status akreditasi program studi yang akan dituju di lingkungan PPs Universitas PGRI Palembang.
  2. Program studi yang dituju di Program Pasacasarjana Universitas PGRI Palembang harus sama dengan Program Studi asal;
  3. Telah mengikuti pendidikan di Perguruan Tiggi asal minimal selama 1 semester berdasarkan kesetaraan kurikulum Program Studi yang dituju, dan telah menempup minimal 8 sks dengan IP minimal 3,0 yang dibuktikan dengan KHS asli atau yang telah dilegalisasi.
  4. Bukan putus studi karena tidak memenuhi ketentuan akademik yang dibuktikan dengan surat persetujuan pindah;
  5. Sehat jasmani dan rokhani yang diperkuat dengan keterangan sehat dari dokter yang berwenang;
  6. Daya tampung masih memungkinkan dan ada persetujuan yang dinyatakan secara tertulis oleh Ketua Program Studi yang dituju.

2.  Tata Cara Pendaftaran Mahasiswa Pindahan pada PPs UPGRI Palembang

  1. Calon mahasiswa mengajukan permohonan tertulis bermaterai Rp. 6.000 kepada Rektor Universitas PGRI Palembang, cq. Direktur Program Pascasarjana dengan lampiran sebagai berikut:
  2. foto kopi ijazah dan daftar nilai atau kartu hasil studi (KHS) S2 yang telah dilegalisasi sebanyak dua rangkap
  3. Surat Keterangan Sehat;
  4. Surat persetujuan pindah dari Pimpinan perguruan tinggi asal;
  5. Permohonan tertulis diajukan  pada waktu pendaftaran mahasiswa baru setiap semester. 
  6. Registrasi membayar uang SPP dan biaya atau sumbangan pendidikan lain yang berlaku di Universitas PGRI Palembang sesuai jadwal yang ditentukan dalam surat penerimaan dari Direktur PPs.
  7. Melapor ke program studi untuk melakukan konversi mata kuliah di program studi.
  8. Penerbitan SK konversi Mata Kuliah oleh Direktur berdasarkan hasil konversi mata kuliah oleh Ketua Program Studi.

3. Masa Studi Mahasiswa Pindahan

  1. Waktu studi mahasiswa pindahan sesuai dengan jangka waktu studi pada program studi yang dituju, yaitu maksimal 4 tahun atau 8 semester dikurangi waktu studi yang telah ditempuh pada program studi asal dan secepat-cepatnya dapat menyelesaikan studi program magister 18 bulan atau 3 semester terhitung mulai dari lama studi pada progrm studi asal.
  2. Cuti akademik yang diambil pada Universitas (program studi) asal tidak diperhitungkan sebagai masa studi aktif.

4.  Konversi SKS Mata Kuliah Mahasiswa Pindahan

Mahasiswa Pindahan dapat mengkonversi satuan kredit semester dari mata kuliah yang pernah diambilnya di program studi perguruan tinggi asal dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mata kuliah yang diakui adalah mata kuliah yang memiliki jumlah kredit, isi dan silabus yang sama; atau disetarakan oleh tim konversi yang dipmpin program studi;
  2. Hanya mata kuliah yang telah memperoleh nilai minimal B yang dapat dikonversi/dipindahkan satuan kredit semesternya dan nilainya;
  3. Pengakuan hasil konversi sks mata kuliah mahasiswa pindahan disahkan oleh  Direktur PPs melalui penerbitan SK atas usul tim konversi yang diketahui oleh Ketua Program Studi;
  4. Mahasiswa pindahan dapat mengambil mata kuliah yang ditawarkan program studi pada semester yang berbeda-beda dengan ketentuan jumlah sks tidak melebihi jumlah sks yang ditawarkan program studi.

F.  Penerimaan Mahasiswa Asing

Mahasiswa berkewarganegaraan asing dapat menjadi calon mahasiwa di PPs Universitas PGRI Palembang dengan ketentuan memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007, tanggal 19 Juni 2007, tentang Persyaratan dan Prosedur Bagi Warga Negara Asing untuk Menjadi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi dl Indonesia dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Universitas PGRI Palembang.

  1. Persyaratan Calon Mahasiswa Asing

Persyaratan bagi warga negara asing untuk menjadi calon mahasiswa PPs Universitas PGRI Palembang adalah sebagai berikut:

  1. Memenuhi persyaratan akademik untuk mengikuti pendidikan, yaitu memiliki ijazah dan transkrip akademik S1 atau sederajat,  skor TOEFL minimal 500, menguasai bahasa Indonesia dengan baik;
  2. Memiliki sumber pembiayaan untuk menjamin kelangsungan mengikuti pendidikan di PPs Universitas PGRI Palembang yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesiapan pendanaan dan kesanggupan untuk membiayai pendidikan di PPs Universitas PGRI Palembang;
  3. Lulus seleksi sebagai mahasiswa atau diterima sebagai mahasiswa;
  4. Memiliki izin belajar dari Sekretariat Jenderal;
  5. Memiliki visa atau izin tinggal di Indonesia; dan
  6. Mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia dan ketentuan Universitas PGRI Palembang.
  7. Prosedur Penerimaan Calon Mahasiswa Asing

Prosedur bagi warga negara asing untuk menjadi mahasiswa di PPs Universitas PGRI Palembang sebagai berikut.

  1. Mengajukan lamaran langsung kepada Rektor Universitas PGRI Palembang dengan melampirkan berkas persyaratan;
  2. Mengurus izin belajar ke Direktorat Jenderal
  3. Warga negara asing yang berada di luar negeri dan diterima di PPs Uiversitas PGRI Palembang mengurus visa ke Perwakilan Republik Indonesia tempat yang bersangkutan berdomisili/tinggal dengan menggunakan surat keterangan atau pernyataan diterima pada perguruan tinggi di Indonesia.
  4.  Warga negara asing yang sudah berada di wilayah Negara Republik Indonesia dan diterima di PPs Uiversitas PGRI Palembang mengurus izin tinggal sesuai peraturan perundang-undangan dengan menggunakan izin belajar dari Direkorat Jenderal.
  5. Warga negara asing yang belajar pada PPs Uiversitas PGRI Palembang wajib memperpanjang izin belajar dan izin tinggal sesuai dengan lama pendidikan di PPs Uiversitas PGRI Palembang.

G. Biaya Pendidikan Mahasiswa Asing

Biaya pendaftaran dan pendidikan mahasiswa asing tidak sama dengan mahasiswa dalam negeri. Mahasiswa asing dikenakan biaya pendidikan yang lebih tinggi dari mahasiswa dalam negeri. Ketentuan besaran biaya pendftaran dan pendidikan bagi mahasiswa asing diatur tersendiri dalam Surat Keputusan Rektor UPGRI Palembang.

H.  Daftar Ulang/Registrasi

Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi atau diterima di PPs Universitas PGRI Palembang wajib melakukan daftar ulang/registrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Calon mahasiwa yang dinyatakan lulus tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri dan hasil kelulusannya tidak dapat digunakan sebagai dasar penerimaan seleksi pada periode berikutnya. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus harus mendaftar ulang dan registrasi dengan menyertakan persyaratan sebagai berikut:

  1. Melakukan login di Link https://sisfo.univpgri-palembang.ac.id dengan memasukkan user name dan password.
  2. Mencetak kode bayar UKM yang telah ditentukan.
  3. Melakukan pembayaran melalui Bank Sumsel Babel yang dapat dilakukan melalui Teller dengan menunjukan Print out kode bayar UKM atau melalui ATM dengan mengikuti petunjuk yang ada.
  4. Mencetak KRS dan jadwal kuliah.
  5. Mengupload photo.
  6. Bagi mahasiswa asing, menyertakan fotokopi paspor dan visa surat jaminan beasiswa/pembiayaan pendidikan dari sponsor atau dari orang tua/wali sesuai ketentuan.

Registrasi harus dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan). Secara umum berkas-berkas persyaratan registrasi yang diperlukan sebagai berikut:

  1. Hasil cetak Kartu Rencana Studi (KRS) yang di dapat melalui dasboard sisfo mahasiswa.
  2. Membawa 2 buah map, 1 map diserahkan ke Prodi,1 map diserahkan ke Subbagian Akademik 
    1. Bahasa Indonesia                        : Map warna hijau
    1. Bahasa Inggris                             : Map warna merah
    1. Manajemen Pendidikan               : Map warna kuning

BAB IV

DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

A.  Kualifikasi Akademik Dosen

Tenaga pendidik/Dosen memiliki tugas utama yang berbeda dengan tenaga kependidikan. Dosen adalah Tenaga Pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan  dan  teknologi  melalui  pendidikan,  penelitian,  dan  pengabdian kepada masyarakat. Sebaliknya, tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain, pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi.

Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik,  sehat jasmani  dan  rohani,  serta  memiliki  kemampuan  untuk  menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Kualifikasi   akademik   merupakan tingkat pendidikan paling rendah yang harus dipenuhi oleh seorang dosen dan dibuktikan   dengan   ijazah,   dan   kompetensi   pendidik   dinyatakan   dengan sertifikat pendidik, dan/atau sertifikat profesi. Dosen Program Pascasarjana (PPs) Universitas PGRI Palembang harus berkualifikasi akademik lulusan Doktor yang relevan  dengan  program  studi,  dan  dapat  menggunakan Dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI.

B.  Status Dosen

Status Dosen PPs Universitas PGRI Palembang terdiri dari Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap/Dosen Luar Biasa. Dosen Tetap adalah Dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada Universitas PGRI Palembang  termasuk Dosen penugasan LLDIKTI, dan Dosen Tetap yayasan dalam bidang yang relevan dengan keahlian bidang studinya. Seorang Dosen hanya dapat menjadi Dosen tetap pada satu Perguruan Tinggi, dan mempunyai penugasan kerja paling sedikit 40 jam/minggu. Jumlah Dosen Tetap minimal 60% dari jumlah seluruh Dosen pada setiap Program Studi. Program Studi di lingkungan PPs Universitas PGRI Palembang yang ditugaskan  secara penuh pada masing-masing prodi minimal 6 orang. Dosen Tetap  wajib  memiliki  keahlian  dibidang  ilmu  yang  sesuai  dengan disiplin ilmu pada program studi.

Dosen Tidak Tetap pada PPs Universitas PGRI Palembang adalah Dosen yang diangkat oleh Rektor setelah menerima pertimbangan dari Ketua Program Studi melalui Direktur PPs. Tata cara dan persyaratan dalam penetapan status Dosen diatur dalam ketetapan tersendiri. Selain Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap, PPs Universitas PGRI Palembang juga memiliki Dosen Tamu. Dosen tamu adalah seorang Dosen yang diundang untuk mengajar pada Program Studi selama jangka waktu tertentu atas persetujuan Rektor melalui usulan Direktur.

C.  Jenjang Jabatan Akademik Dosen

  1. Jenjang  jabatan Akademik/fungsional  Dosen  terdiri dari:
  2. Tenaga Pengajar (TP)
  3. Asisten Ahli (AA)
  4. Lektor (L)
  5. Lektor Kepala (LK)
  6. Profesor/Guru Besar (Prof.)
  7. Proses pengusulan Jenjang Jabatan Fungsional Dosen diselenggarakan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Keuangan dan Kepegawaian yang dipimpin oleh Direktur PPs melalui Asisten Direktur.
  8. Tata cara dan persyaratan penetapan Jabatan Fungsional Dosen diatur dalam ketetapan tersendiri.

D.  Penghitungan Beban Kerja Dosen

1. Perhitungan beban kerja dosen didasarkan antara lain pada:

a.  Kegiatan pokok Dosen yang mencakup:

(1)  perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran;

(2)  pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran;

(3)  pembimbingan dan pelatihan;

(4)  penelitian; dan

(5)  pengabdian kepada masyarakat

b.   Kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan; dan

c.   Kegiatan penunjang.

2. Besarnya SKS kinerja beban tugas tambahan dan kegiatan penunjang Dosen diatur dalam ketetapan tersendiri.

E.    Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen

Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen PPs Universitas PGRI Palembang disajikan pada tabel di bawah ini.

Tabel 6

Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen dalam Mengajar

No.Jabatan Akademik DosenKualifikasi Pendidikan DosenProgram Studi
Diploma/ SarjanaMagisterDoktor
1.Asisten AhliMagisterM
DoktorMBB
2.LektorMagisterM
DoktorMMB
3.Lektor KepalaMagisterM
DoktorMMM
4.ProfesorDoktorMMM

Catatan:  M = melaksanakan,  B = Membantu

Tabel 7

Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen dalam Bimbingan Tugas Akhir

No.Jabatan Akademik DosenKualifikasi Pendidikan dosenBimbingan Tugas Akhir
Skripsi/ Tugas AkhirTesisDisertasi
1.Asisten AhliMagisterM
DoktorMB
2.LektorMagisterMB*
DoktorMMB
3.Lektor KepalaMagisterMM**
DoktorMMB/M**
4.ProfesorDoktorMMM

Catatan:

 * = Golongan III/d, M = Melaksanakan,   B = Membantu

 ** = sebagai penulis pertama pada jurnal ilmiah internasional bereputasi

Tabel: 8

Tugas dan Tanggung Jawab Dosen dalam Publikasi Karya Ilmiah

No.Jabatan Akademik DosenJurnal NasionalJurnal Nasional TerakreditasiJurnal InternasionalJurnal Internasional Bereputasi
1.Asisten AhliWSSS
2.LektorWSSS
3.Lektor Kepala/ MagisterSSWS
Lektor Kepala/ DoktorSWSS
4.ProfesorSSSW

Catatan

W = Wajib, S  = Disarankan

F.  Daftar Nama Dosen

Dosen PPs Universitas PGRI Palembang dibagi dalam dua kategori, yaitu Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap. Dosen Tetap mencakup Dosen Tetap Yayasan (DTY) dan Dosen PNS Dpk penugasan dari LLDIKTI Wilayah II. Daftar nama dosen PPs Universitas PGRI Palembang disajikan dalam tabel di bawah ini.

Tabel 8

Dosen Tetap PPs UPGRI Palembang

NoNama Dosen Tetap  NIDN**Tgl. LahirJABATAN AKADEMIKGELAR AKADEMIKPendidikan S1, S2, S3  dan Asal PT Bidang Keahlian untuk Setiap Jenjang  Pendidikan
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
1Missriani0004056101Surabaya, 4 Mei 1961LektorDra. M.Pd. Dr.S1. S1 Unsri Palembang S2. S2 Unsri Palembang S3. S3 UNJS1.Pend. Bhs Indonesia S2.Pend. Bhs. Indonesia S3. Pend. Bahasa
2Arif Ardiansyah0224057202Palembang, 24 Mei 1972Asisten AhliS.S. M.Pd. DrS1 Universitas Udayana Bali S2 UNSRI S3 UIS1.Pend. Bhs Indonesia S2.Pend. Bhs. Indonesia S3. Pend. Bahasa
3Ratu Wardarita0009126201Yogyakarta,      09 Des.1962Profesor ***Dra. M.Pd. Dr.  S1 Unsri Palembang S2 IKP Bandung S3 UNJPend. Bhs Indonesia Pend. Bhs Indonesia Pend.Bahasa
4Houtman0003126709Baturaja, 3 Desember 1967Lektor KepalaDrs., M.Pd., Dr.  S1 Universitas Bengkulu S2 UNSRI S3 UNJPend. Bhs Indonesia Pend. Bhs Indonesia Pend.Bahasa
5Dessy Wardiah0225127701Palembang, 25 Desember 1977Lektor KepalaS.Pd. M.Pd. Dr.S1 Univ. PGRI Plg S2 Univ. PGRI Plg S3 UNJS1.Pend. Bhs Indonesia S2.Pend. Bhs. Indonesia S3. Pend. Bahasa
6Yessi Fitriani0212088003Palembang, 12 Agustus 1980LektorS.Pd., M.Pd., Dr.S1 Univ. PGRI Plg S2 Univ. PGRI Plg S3 UNJS1.Pend. Bhs Indonesia S2.Pend. Bhs. Indonesia S3. Pend. Bahasa
7Magdad Hatim*0016076201Jakarta, 16 Juli 1962LektoDrs, M.HumS1 UNSRI S2 UIS1 Pend. Bahasa Inggris S2 Lingustik
8Baginda Simaibang0226075701Sumbul, 26 Juli 1957LektorDrs. M.Ed. Dr.S1 IKIP Medan S2 Univ of Wollg, Australia S3 Univ of Wollg, AustraliaS1 Pend. Bahasa Inggris S2 Pend. Bhs. Inggris S3 Pendidikan  
9Mulyadi0010056305Prabumulih 10-05-1963Asisten AhliDrs. M.A. Dr.S1 FKIP Unsri S2 Univ. Of Canberra S3 UNJS1 Pend. Bahasa Inggris S2 Pengajaran Bhs. Inggris (M.A in TESOL) S3 Pendidikan Bahasa
10Tahrun0003026501Prembun, 03-02-1965Lektor KepalaDrs, M.Pd, Dr.S1 FKIP Unsri Plg. S2 PPs UPI S3 PPs UNJS1 Pend. Bhs. Inggris S2 Pend. Bhs. Inggris S3 Pend. Bahasa
11Artanti Puspita Sari0217026901Palembang 17 Februari 1969LektorIr. M.Pd Ph.DS1 Unsri S2 PPs Unsri S3 Univ Oregon USAS1 Agribisnis S2 Pendidkan Bahasa Inggris S3 Foreign/Second and Multilingual Language Educatioan
12Hani Yukamana*0223097502  Palembang, 23-09-1975Tenaga PengajarS.Pd. M.Ed.S1 STKIP-PGRI Plg S2 Flinders University  S1 Pend. Bhs. Inggris S2 Pendidikan Bahasa Inggris  
13Msg. Firdaus*0226098202Palembang, 26 September 1982Tenaga PengajarS.Pd. M.Pd.S1 Univ. PGRI Plg S2 Univ. PGRI PlgS1 Pend. Bhs. Inggris S2 Pendidikan Bahasa Inggris  
14    M. Kristiawan    0216098501Lampung Tengah, 16 September 1985LektorS.Pd.I M.Pd. Dr.S1 STAIN Salatiga S2 Univ. Muhammadiyah Surakarta S3 Univ Negeri PadangS1 Pend Bhs Inggris S2 Pend Bhs Inggris S3 Ilmu Pendidikan
15Syarwani Ahmad8886710016Mangulak, 16-12-1948  Lektor KepalaDrs. M.M. Dr.S1 Unsri S2 Univ Budi Luhur Jkt S3 UNJ JakartaS1 Pend PMP dan PKn S2 Manajemen SDM S3 Manajemen Pendidikan
16Bukman Lian8883120016Gunung Jati, Oku Timur 16 Juli 1958Asisten AhliDrs. M.M Dr.S1 UMP Palembang S2 Unsri S3 UPI YAI JakartaS1 Ekonomi Manajemen S2 Manajemen Keuangan S3 Ilmu Manajemen SDM
17Nurlina8900900020Kayuagung, 2 Mei 1962Tenaga PengajarS.Pd., M.M. Dr.S1 UMP Palembang S2 UNSRI S3 UNJS1 FKIP GURU SD S2 Sumber Daya Manusia S3 Manajemen Pendidikan
18Tri Widayatsih0204016502Palembang, 4 Januari 1965LektorIr., M.Si., Dr.S1 IPB S2 Unsri S3 UNJS1 Peternakan S2 Argobisnis S3 Manajemen Pendidikan
19Edi Harapan0216076501Musi Banyuasin, 16-07-1965Lektor  Drs., M.Pd., Dr.S1 STISIPOL Candradimuka Plg S2 UPI S3 UPIS1 Kesejahteraan Sosial S2 Manajemen Pend. S3 Administrasi Pend.
20Andi Rahman8998800020Lampung, 2 Februari 1973Tenaga PengajarS.Pd. M.Pd. Dr.S1 UNILA S2 Univ PGRI Indraprasta S3 UNJS1 Pend Bhs Inggris S2 Pend Bhs Inggris S3 Manajemen Pendidikan
21Yasir Arafat0214067501Palembang, 14-06-1975  LektorSE. M.M. Dr.S1 Unsri S2 Unsri S3 UPI YAI JakartaS1 Ekonomi Manajemen S2 Manajemen Keuangan S3 Ilmu Manajemen SDM
22Alhadi Yan Putra8826680018Palembang, 31 Januari 1984LektorS.E., S.Sos, M.Si., Dr.S1 Univ Bengkulu S1 Sjakhyakirti Plg S2 UNSRI S3 UNSRIS1 Ekonomi S1Sosial S2 Akuntansi S3 Manajemen SDM
23Happy Fitria0229068403Lubuk Linggau, 29 Juni 1984LektorS.Pd., M.Pd. Dr.S1 UNSRI S2 UNSRI S3 UNJS1 Pendi Ekonomi Akuntansi S2 Teknologi Pendidikan S3 Manajemen Pendidikan

Ket: *) sedang menempuh pendidikan S3

Tabel: 9

Daftar Dosen Tidak Tetap PPs UPGRI Palembang

No.Nama Dosen Tetap  NIDN**Tgl. LahirJABATAN AKADEMIKGELAR AKADEMIKPendidikan S1, S2, S3  dan Asal PT Bidang Keahlian untuk Setiap Jenjang  Pendidikan
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
1  Rusman Roni0020065801Palembang, 20 Januari 1958ProfesorDrs. M.Pd. Dr.S1 FKIP Unsri S2 IKIP Malang S3 Univ. Negeri MalangS1.Pend. Bhs Inggris S2.Pend. Bhs. Inggris S3. Pend. Bahasa Inggris
2Indawan Syahri0023036701Lahat, 23 Maret 1967ProfesorDrs, M.Pd, DrS1 FKIP Unsri S2 PPs Unsri S3 PPs UN MalangS1.Pend. Bhs Inggris S2.Pend. Bhs. Inggris S3. Pend. Bahasa Inggris

G. Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan di lingkungan PPs Universitas PGRI Palembang merupakan tenaga penunjang akademik. Tenaga kependidikan memiliki kualifikasi akademik paling rendah program Diploma III (Tiga) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsinya. Tenaga kependidikan yang  memerlukan keahlian khusus wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya. Tenaga kependidikan PPs Universitas PGRI Palembang terdiri dari:

1. Tenaga administrasi

2. Pustakawan

3. Pranata komputer

4. Laboran, dan

5. Teknisi.

H.  Monitoring dan Evaluasi

Tenaga pendidik/Dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan PPs Universitas PGRI Palembang dimonev secara sistematis dan berkesinambungan setiap semester menggunakan metode ilmiah dan instrumen yang terukur. Monev terhadap tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan dilakukan oleh Gugus Penjaminan Mutu (GPM) PPs Universitas PGRI Palembang berkoordinasi dengan LPM dan Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI) tingkat Program Studi. Monev terhadap Dosen dilakukan untuk menilai kinerja dosen dalam pelaksanaan tugas pokok dan wewenang dosen. Sebaliknya monev tenaga kependidikan dilakukan untuk mengukur capaian kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Hasil monev terhadap Dosen dan tenaga kependidikan dilaporkan ke Direktur PPs melalui Asisten Direktur oleh ketua GPM PPs Universitas PGRI Palembang. Hasil monev digunakan sebagai bahan pertimbangan peningkatan mutu kinerja. Peningkatan mutu ini diwujudkan dalam bentuk kebijakan, program kerja, dan strategi-strategi untuk mencapai sasaran sehingga visi PPs dapat diwujudkan.

BAB V

KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. Berdasarkan pengertian di atas kurikulum dirumuskan sebagai keseluruhan program yang direncanakan, disusun, dilaksanakan, dan dievaluasi, serta dikembangkan oleh suatu program studi, dalam rangka menghasilkan lulusan yang memiliki capaian pembelajaran yang direncanakan. Kurikulum program magister mengimplementasikan KKNI level 9 (sembilan).

A. Landasan Pengembangan Kurikulum

Landasan pengembangan kurikulum Program Pascasarjana (PPs) Universitas PGRI Palembang yaitu (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, (b) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, (c) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), (d) Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI bidang Pendidikan Tinggi, dan (e) Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan peraturan perundangan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan tersebut.

B. Struktur Kurikulum

1. Komponen Kompetensi dan Perbandingan Ekuivalensinya

Kurikulum PPs Universitas PGRI Palembang disusun untuk mewujudkan kompetensi lulusan yang ditetapkan sebagaimana dirumuskan dalam capaian pembelajaran oleh setiap program studi. Struktur Kurikulum program studi didasarkan pada perbandingan beban ekuivalensi dalam bentuk satuan kredit semester (SKS) antara kompetensi utama, kompetensi pendukung, serta kompetensi lain yang terkait dengan keduanya. Perbandingan beban ekuivalensi antara kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya disajikan pada tabel berikut.

Tabel 10

Perbandingan beban ekuivalensi antara kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya program magister

No.Komponen KompetensiBobot %Bobot SKS
1.Kompetensi Utama40 – 80%….
2.Kompetensi Pendukung20 – 40 %….
3.Kompetensi Lainnya0 – 30%….
 Jumlah 36 sks

2.  Kelompok Bahan Kajian

Mata Kuliah Program Pascasarjana mencakup lima kelompok bahan kajian sebagai berikut.

  1. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian  dan  pelajaran  untuk  mengembangkan  manusia  Indonesia  yang beriman  dan  bertaqwa  terhadap  Tuhan  Yang  Maha  Esa  dan  berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
  2. Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan keterampilan tertentu.
  3. Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran, yang bertujuan untuk menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai.
  4. Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran, yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian, berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai.
  5. Mata  Kuliah  Berkehidupan  Bermasyarakat  (MBB)  adalah  kelompok bahan  kajian  dan  pelajaran,  yang  diperlukan  seseorang  untuk  dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.

3.  Kelompok Mata Kuliah

a. Mata Kuliah Umum

Mata kuliah kompetensi umum adalah mata kuliah yang melandasi pembentukan kemampuan dan keterampilan meneliti sesuai dengan program studi. Bobot mata kuliah umum berkisar antara 8 sks sampai dengan 10 sks yang terdiri atas:

(1) Filsafat Ilmu

(2) Metodologi Penelitian

(3) Statistika

b.  Mata Kuliah Wajib

Mata kuliah wajib yaitu mata kuliah untuk mewujudkan kompetensi utama lulusan sesuai dengan bidang ilmu program studi. Bobot mata kuliah wajib berkisar antara 30 sks sampai dengan 35 sks.

c. Mata Kuliah Pilihan, yaitu mata kuliah yang dapat dipilih oleh mahasiswa dari beberapa mata kuliah yang ditawarkan untuk mendukung kompetensi utama lulusan. Jumlah sks mata kuliah pilihan setiap program  berkisar antara 12 s.d. 18 sks. Mahasiswa diberi kesempatan untuk memilih sebanyak 50 % dari jumlah sks mata kuliah pilihan yang ditawarkan oleh setiap program studi.

d. Mata Kuliah Matrikulasi

Mata kuliah matrikulasi bertujuan untuk mendukung kemampuan akademik mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan berkaitan dengan penyelesaian tugas-tugas membaca bahan-bahan perkuliahan dan tugas-tugas akademik lainnya seperti membuat laporan bab, menulis makalah, membuat power point untuk presentasi dan sejenisnya. Bobot mata kuliah matrikulasi setara dengan 4 sks yang didistribusikan menjadi 2 mata kuliah, yaitu:

1) Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia:

(a) Membaca Akademik (2 sks)

(b) Menulis Akademik (2 sks)

2) Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris:

(a) Academic Reading ( 2sks)

(b) Academic Writing ( 2 sks)

3)  Pogram Studi Manajemen Pendidikan

(a) Landasan Problematika Pendidikan  (2 sks)

(b) Dasar-Dasar Manajemen Pendidikan (2 sks)

Mata kuliah matrikulasi wajib ditempuh oleh mahasiswa sebelum mengikuti perkuliahan di setiap program studi. Matrikulasi dilakasanakan dalam perkuliahan tatap muka sebelum perkuliahan dilaksanakan. Jumlah tatap muka perkuliahan matrikulasi paling sedikit 12 kali dan sebanyak-banyaknya 16 kali.

C.   Distribusi Mata Kuliah

Mata Kuliah didistribusikan ke dalam tiga semester yang diimplementasikan dalam semester ganjil dan semester genap setiap tahun akademik. Sebaran mata kuliah pada tiap program studi dijabarkan sebagai berikut.

1. Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indomesia

SEBARAN MATA KULIAH

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA

PPs UNIVERSITAS PGRI PALEMBANG

TA. 2019-2020

SEMESTER  I

NO.KODEMATA KULIAHSKSKET
1MKPS 511Filsafat Ilmu2 
2MKKI 511Isu-Isu Pembelajaran Bahasa & Sastra Indonesia2 
3MPBI 511Etika Profesi2 
4MKBI 515Kebahasaan Bahasa Indonesia2 
5MKKI 518Kajian Sastra Indonesia**2** 
6MKPS 512Metodologi Penelitian Pendidikan Bahasa3 
  Jumlah13 

SEMESTER  II

NO.KODEMATA KULIAHSKSKET
1MBBI 631Pembelajaran Bahasa & Sastra Indonesia**2** 
2MKPS 521Statistik dalam Penelitian Pendidikan2 
3MKBI 523Evaluasi Pembelajaran Bahasa Indonesia2 
4MKPS 523Landasan-Landasan Problematika Pendidikan2 
5MKBI 524Sosiolinguistik2 
6MKBI 525Psikolinguistik2 
7MKPS 522Seminar Proposal PenelitianTesis2 
  Jumlah14 

SEMESTER  III

NOKODEMATA KULIAHSKSKET
1MPBI 631Seminar Bahasa & Sastra Indonesia2 
2MPBI 642Seminar Hasil PenelitianTesis1 
3MPBI 641Tesis6 
  Jumlah9 
  Jumlah Total36 

Ctt: * *Mata Kuliah Pilihan

2. Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris

SEBARAN MATA KULIAH

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS

PPs UNIVERSITAS PGRI PALEMBANG

TA. 2019-2020

SEMESTER  I

NO.KODEMATA KULIAHSKSKET
1MKPS511Filsafat Ilmu2 
2MKPS512Metodologi Penelitian3 
3MKKE511Approaches to Language Learning and Teaching2 
4MKKE512Modern English Grammar2 
5MKKE513Literature Teaching and Appreciation2 
    6
MKKE 514*
MKKE 515*
MKKE 516*
MKKE 517*
MKKE 518*
Mata Kuliah Pilihan:
English for Specific Purposes*
Cross-Culture Understanding*
English Learning Strategies*
Teaching English to Young Learners*
English Language Teaching Management
*
    2 
   13 

SEMESTER  II

NO.KODEMATA KULIAHSKSKET
1MKPS 521Statistika Pendidikan2 
2MKPS 522Seminar Proposal Tesis2 
3MKPS 523Landasan-landasan Problematika Pendidikan2 
4MKKE 521Semantics & Pragmatics2 
5MKBE 521Assessment in EFL Learning and Teaching2 
6MKBE 522Designing and Implementing Classroom Techniques2 
7
MBBE 521*
MKKE 522*
MKKE 523*
MKBE 523*
Mata Kuliah Pilihan:
Sociolinguistics*
Psycholinguistics*
Teaching Indonesian to Foreign Learners*
Meaning-based Translation
*
2 
8MPBE 521Language Seminar2 
  Jumlah16 

SEMESTER  III

NOKODEMATA KULIAHSKSKET
1MKPS 631Seminar Hasil Penelitian Tesis1 
2MKPS 632Tesis6 
3MPBE 631ICT in EFL Learning and Teaching  
  Jumlah7 
  Jumlah Total36 

3.  Program Studi Manajemen Pendidikan

SEBARAN MATA KULIAH

PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN

PPs UNIVERSITAS PGRI PALEMBANG

TA. 2019-2020

Semester 1

NOKodeNama Mata KuliahSKS
1MKPS 511Filsafatdan Perkembangan Teori Manajemen Pendidikan2
2MKPS 512Metodologi Penelitian Pendidikan3
3MKMP 511PerencanaanStrategik Pendidikan2
4MKMP 513Manajemen Sumber Daya Manusia2
5MKMP 514Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi Pendidikan2
6MKMP 515Administrasi dan Pembiayaan Pendidikan2
J U M L A H13

Semester II (dua)

NOKodeNama Mata KuliahSKS
1MPMP 521 MPMP 522 MPMP 523 MPMP 524Perbandingan Sistem Pendidikan* Perkembangan dan Isu-isu Pendidikan Global* Pendidikan dalam Perspektif Kebijakan Publik* Konsep Manajemen Mutu Terpadu dalam Pendidikan*    2    
2MKBMP 521Pengembangan Kurikulum Pendidikan2
3MKBMP 522ICT dan Inovasi Pendidikan2
4MKBMP 523Analisis Kebijakan Pendidikan2
5MKPS 521Statistika Penelitian Pendidikan2
6MKBMP 525Teori dan Praktik Supervisi Pendidikan2
7MKPS 522Seminar Proposal Penelitian Tesis2
J U M L A H14

Semester III

NO.KodeNama Mata KuliahSKS
1MPMP 631 MPMP 632 MPMP 633 MPMP 634Teori dan Praktik Manajemen Pendidikan Dasar* Teori dan Praktik Manajemen Pendidikan Menengah* Teori dan Praktik Manajemen Pendidikan Tinggi* Sistem Informasi Manajemen*  2
2MPBMP 633Seminar Internasional/Studi Internasional**0
3MKPS 611Seminar Hasil Penelitian Tesis1
4MKPS 612Tesis6
J U M L A H36

D.  Karakteristik Pembelajaran

  1. Interaktif,  bahwa  capaian  pembelajaran  lulusan  diraih  dengan mengutamakan proses interaksi dua arah antara mahasiswa dan dosen;
  2. Holistik, bahwa proses pembelajaran mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional;
  • Integratif,  bahwa  capaian  pembelajaran  lulusan  diraih  melalui  proses pembelajaran yang terintegrasi untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan  secara  keseluruhan  dalam  satu  kesatuan  program  melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin;
  • Saintifik,  bahwa  capaian  pembelajaran  lulusan  diraih  melalui  proses pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik yang berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu  pengetahuan  serta menjunjung  tinggi  nilai-nilai  agama  dan kebangsaan;
  • Kontekstual, bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran  yang  disesuaikan  dengan  tuntutan  kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya;
  • Tematik,  bahwa  capaian  pembelajaran  lulusan  diraih  melalui  proses pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan program studi  dan  dikaitkan  dengan  permasalahan  nyata  melalui  pendekatan transdisiplin;
  • Efektif, bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih secara berhasil guna dengan mementingkan internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum;
  • Kolaboratif, bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran  bersama  yang  melibatkan  interaksi  antar  individu pembelajar  untuk  menghasilkan  kapitalisasi  sikap,  pengetahuan,  dan keterampilan;
  • Berpusat pada mahasiswa, bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui  proses  pembelajaran  yang  mengutamakan  pengembangan kreativitas,  kapasitas,  kepribadian,  dan  kebutuhan  mahasiswa,  serta mengembangkan  kemandirian  dalam  mencari  dan  menemukan pengetahuan.

E.  Perencanaan Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran  disusun  untuk  setiap  mata  kuliah dan disajikan dalam bentuk Rencana Pembelajaran Semester (RPS). RPS selalu ditinjau setiap semester dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. RPS  disusun  oleh Dosen pengampu mata kuliah secara mandiri  atau  bersama  (tim) dalam  kelompok  keahlian  suatu  bidang  ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi. RPS paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama Dosen pengampu;
  2. capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;
  3. kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan
  4. bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;
  5. metode  pembelajaran;  waktu  yang  disediakan  untuk  mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;
  6. pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; kriteria, indikator, dan bobot penilaian, serta referensi yang digunakan.

F.  Pelaksanaan Pembelajaran

  1. Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur.
  2. Proses   pembelajaran   melalui   kegiatan   kurikuler   wajib   menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk  mencapai  kemampuan  tertentu  yang  ditetapkan  dalam  matakuliah dalam rangkaian pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
  3. Metode  pembelajaran  sebagaimana  dinyatakan  pada  butir (2)  dapat berupa:  diskusi kelompok,  simulasi,  studi  kasus,  pembelajaran  kolaboratif,  pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau  metode  pembelajaran  lain,  yang  dapat  secara  efektif  memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

G.  Bentuk Pembelajaran

  1. Kuliah tatap muka
  2. Kuliah daring/online
  3. Responsi dan tutorial
  4. Seminar
  5. Praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan
  6. Penelitian, perancangan, atau pengembangan di  bawah  bimbingan paling sedikit 2 (dua) Dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik, serta meningkatkan kesejahteran masyarakat dan daya saing bangsa.

H.  Sarana dan Prasarana Pembelajaran

1. Sarana yang harus tersedia mencakup semua peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan, antara lain terdiri dari:

  1. Peralatan Pembelajaran yang tersedia di setiap ruang kelas adalah: LCD   Projector, Komputer, Papan  tulis/whiteboard, screen, spidol, dan sound systems.
  2. Peralatan Praktek/Praktikum/Studio untuk praktek mahasiswa disediakan laboratorium terpadu/Studio sesuai kurikulum program studi masing-masing.
  3. Buku dan Sumber Belajar lain meliputi: Buku Teks, Buku referensi,     Prosiding, Jurnal dalam dan luar negeri, Laporan Hasil Penelitian dan kegiatan ilmiah, Skripsi, Tesis, Disertasi, Bahan bacaan dan buku referensi lain, Akses dan terminal akses ke internet.

2. Prasarana yang tersedia meliputi lahan, ruang pendidikan, ruang administrasi, dan ruang penunjang, dengan rincian:

  1. Lahan,  milik   Yayasan    yang    diperuntukkan    untuk  pengembangan perguruan tinggi, meliputi:
  2. Lahan terbangun, adalah lahan yang di atasnya berisikan bangunan;
  3. Lahan  terbuka,  adalah  lahan  yang  belum  ada  bangunan  di  atasnya, termasuk taman, plaza, selasar, parkir dan lapangan;
  4. Lahan pengembangan, adalah lahan yang diperlukan untuk kebutuhan pengembangan bangunan dan kegiatan praktek.
  5. Ruang mencakup:  

1. Ruang pendidikan, yaitu ruang yang berfungsi untuk menampung kegiatan teori dan praktek, yang terdiri atas: a)  Ruang kuliah, b) Ruang laboratorium    yang    terintegrasi    dalam    satu gedung laboratorium terpadu, dan c) Ruang  baca, perpustakaan Universitas PGRI  Palembang,  Fakultas  dan Program Studi.

2. Ruang administrasi,  yaitu ruang  yang berfungsi  untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor/administrasi, yang terdiri atas: a) Ruang Pimpinan, b)   Ruang Sekretariat, c)   Ruang Pendidik/Dosen Tetap, d)   Ruang Tata Usaha, dan e)  Ruang layanan administrasi akademik dan keuangan

3. Ruang penunjang, yaitu ruang yang berfungsi untuk menampung kegiatan yang mendukung kegiatan perkuliahan, antara lain: a) Ruang Ibadah, b)   Ruang Rapat,  c)   Ruang Seminar, d)   Ruang Olahraga, e)   Ruang Seni, f) Ruang Koperasi Karyawan, g) Ruang Kantin, h) Ruang Kebersihan.

4.  Fasilitas umum yang tersedia:

a)   Jalan, b)  Air, c)  Listrik, d)  Jaringan Internet/komunikasi, dan e) Data.

I.  Satuan Kredit Semester (SKS)

 1.  Durasi 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:

  •  kegiatan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
  • kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam  puluh)  menit per minggu persemester; dan
  • kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.

 2. Durasi 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:

  • kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan
  • kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.

 3.  Durasi 1  (satu)  sks  pada  proses  pembelajaran  berupa  praktikum,  praktik  studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau  proses  pembelajaran  lain  yang  sejenis,  170  (seratus  tujuh  puluh) menit per minggu per semester.

 4. Pembimbingan kegiatan penelitian Tesis (Sembilan sks termasuk seminar proposal tesis dan seminar hasil penelitian tesis)

  1. kegiatan bimbingan tatap muka dan atau melalui media online 6 jam 40 menit per minggu per semester;
  2. kegiatan  penugasan  terstruktur  6 jam 40 menit per minggu per semester; dan
  3. kegiatan mandiri 6 jam 40 menit  per minggu per semester.

J.  Beban Belajar dan Masa Studi

  1. Beban  belajar  mahasiswa  program magister dinyatakan  dalam  besaran  satuan  kredit  semester (sks), dengan beban belajar paling sedikit  36 sks.
  2. Masa studi mahasiswa program magister paling lama 4 (empat) tahun akademik atau 8 (delapan) semester dan paling cepat satu tahun setengah (1,5 tahun) atau 3 (tiga) semester atau 18 bulan setelah menyelesaikan program sarjana.
  3. Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit  16 (enam  belas)  minggu,  termasuk  ujian  tengah  semester  dan  ujian akhir semester.
  4. Satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester dan dapat diselenggarakan SEMESTER ANTARA.
  5. Semester antara diselenggarakan:
    1. selama paling sedikit 8 (delapan) minggu;
    1. beban belajar mahasiswa paling banyak 9 (sembilan) sks;
    1. sesuai beban belajar mahasiswa  untuk  memenuhi  capaian  pembelajaran yang telah ditetapkan.
    1. diselenggarakan dalam bentuk tatap muka paling sedikit 16 (enam belas) kali  termasuk  ujian  tengah  semester  antara  dan  ujian  akhir  semester antara.

K.  Monev Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran dimonev secara berkala setiap semester oleh Gugus Penjaminan Mutu PPs dengan berkoordinasi dengan Unit Penjaminan Mutu Internal di tingkat program studi. Hasil monev dianalisis dan dilaporkan kepada Direktur. Hasil movev digunakan untuk perbaikan pembelajaran pada waktu yang akan datang. Hasil monev diinformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk diketahui dan ditindaklanjuti.Monev pembelajaran paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. kehadiran Dosen dan mahasiswa
  2. kelengkapan perangkat pembelajaran: silabus, Rencana Program Semester, bahan kajian dan rujukan yang digunakan
  3.  soal-soal ujian dan sebagainya

L.  Mahasiswa Berprestasi Akademik Tinggi

      Mahasiswa berprestasi akademik tinggi pada pragram Magister merupakan mahasiswa yang mempunyai Indeks Prestasi Semester (IPS) lebih besar dari 3,50 (tiga koma lima nol) setiap semester pada tahun pertama dan memenuhi etika akademik. Mahasiswa berprestasi akademik tinggi menjadi prioritas dalam pengusulan bantuan pendidikan.

M.  Sanksi Akademik

Sanksi akademik dikenakan kepada mahasiswa di Universitas PGRI Palembang apabila:

  1. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan kurang dari 80%, tidak diperbolehkan menempuh ujian akhir semester.
  2. Mahasiswa yang membatalkan sesuatu mata kuliah di luar waktu yang telah ditentukan,   maka   matakuliah   tersebut   tidak   dapat   dibatalkan   dan   tetap diperhitungkan untuk menentukan IP.
  3. Mahasiswa  yang  curang  dalam  ujian,  dikenakan  sanksi  berupa  pembatalan
  4. Mahasiswa yang mengerjakan ujian mahasiswa lain dan atau mahasiswa yang ujiannya dikerjakan orang lain akan dikenai sanksi pembatalan ujian semua mata kuliah dalam semester yang diikuti.
  5. Mahasiswa  yang  melakukan  perubahan  KRS  secara  tidak  sah  akan  dikenai sanksi   pembatalan   KRS   untuk   semua   matakuliah   dalam   semester   yang bersangkutan.
  6. Mahasiswa  yang  melakukan  perubahan  nilai  secara  tidak  sah  akan  dikenai sanksi skorsing paling lama 2 (dua) semester.
  7. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut pada butir (1) sampai (6) apabila disertai ancaman kekerasan atau pemberian sesuatu, atau janji atau tipu muslihat akan dikenai sanksi dikeluarkan dari Universitas.
  8. Mahasiswa  yang  diketahui  melakukan  kecurangan  dalam  pembuatan  Tugas Akhir dan Tesis  maka  Tugas  Akhir dan tesisnya dibatalkan.
  9. Mahasiswa yang terbukti melakukan tindak  pidana  yang  dikuatkan  dengan putusan Pengadilan, dikenakan sanksi akademik berupa:

a. Skorsing bila dipidana kurang dari setahun;

b. Diberhentikan sebagai mahasiswa bila dipidana lebih dari setahun.

(10) Mahasiswa yang terlibat dalam tindak pidana narkoba dikenakan sanksi akademik.

BAB VI

PENILAIAN DAN EVALUASI PEMBELAJARAN

A.  Pengertian Penilaian dan Evaluasi Pembelajaran

Penilaian merupakan proses pengumpulan data atau informasi untuk mengetahui perkembangan belajar mahasiswa. Hasil penilaian digunakan bagi Dosen dan mahasiswa. Bagi Dosen, hasil penilaian untuk memberikan umpan balik tentang keberhasilan pembelajaran yang dilakukan pada suatu mata kuliah yang diampunya. Umpan balik ini dapat digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran berikutnya. Bagi mahasiswa hasil penilaian digunakan untuk mendorong mahasiswa belajar lebih giat dan sebagai bahan informasi capaian dilakukan berdasarkan penilaian proses dan penilaian hasil  belajar  mahasiswa   dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan yang dilakukan.

Sebaliknya, evaluasi pembelajaran adalah suatu proses pengumpulan data atau informasi tentang perkembangan dan hasil belajar mahasiswa yang digunakan untuk menentukan keputusan, misalnya lulus atau tidak lulus, bisa lanjut studi atau tidak, dan bisa lanjut mengikuti semster antara atau tidak.  Baik hasil penilaian maupun evaluasi pembelajaran dapat digunakan oleh mahasiswa dan dosen untuk mengukur ketercapaian capaian pembelajaran yang telah ditentukan pada suatu mata kuliah tertentu.

B.  Prinsip Penilaian

Penilaian pembelajaran di PPs Universitas PGRI Palembang dilakukan berdasarkan pada prinsip: (1) edukatif, (2) otentik, (3) objektif, (4) akuntabel, dan (5) transparan.

  1. Prinsip  edukatif  merupakan  penilaian  yang memotivasi  mahasiswa  agar mampu memperbaiki perencanaan dan cara belajar, serta meraih capaian pembelajaran lulusan.
  2. Prinsip   otentik   merupakan   penilaian   yang   berorientasi   pada   proses belajar  yang  berkesinambungan  dan  hasil  belajar  yang  mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung.
  3. Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada standar yang disepakati   antara   Dosen   dan   mahasiswa   serta   bebas   dari   pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai.
  4. Prinsip  akuntabel  merupakan  penilaian  yang  dilaksanakan  sesuai  dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa.
  5. Prinsip   transparan   merupakan   penilaian   yang   prosedur   dan   hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

C.  Teknik dan Instrumen Penilaian

  1. Teknik penilaian terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket.
  2. Instrumen penilaian terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain.
  3. Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi.
  4. Penilaian  penguasaan  pengetahuan,  keterampilan  umum,  dan  keterampilan khusus  dilakukan  dengan  memilih  satu  atau  kombinasi  dari  berbagai  teknik dan instrumen penilaian.
  5. Hasil   akhir   penilaian   merupakan   integrasi   antara   berbagai   teknik   dan instrumen penilaian yang digunakan.
  6. Teknik penilaian dan Instrumen Penilaian ditentukan dan disusun oleh Dosen pengampu mata kuliah secara mandiri atau bersama-sama (tim). Untuk memperoleh data atau informasi yang memadai tentang perkembangan dan hasil belajar mahasiswa, Dosen wajib menggunakan beberapa teknik dan instrumen penilaian.

D.  Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian

  1. Pelaksanaan penilaian dilakukan secara berkala sesuai dengan rencana pembelajaran.
  2. Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh:
    1. Dosen pengampu mata kuliah secara mandiri atau secara bersama-sama (tim dosen) pengampu mata kuliah;
    1. Dosen  pengampu  atau  tim  Dosen  pengampu  mata kuliah dengan  mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau
    1. Dosen  pengampu  atau  tim  Dosen  pengampu  mata kuliah dengan  mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan.
  3. Pelaporan   penilaian   berupa   kualifikasi   keberhasilan   mahasiswa   dalam menempuh  suatu  mata  kuliah  diwujudkan dalam Kartu Hasil Studi (KHS) secara online melalui https://sisfo.univpgri-palembang.ac.id/  dan cetak setiap semester yang dinyatakan  dalam  kisaran  sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut:

Tabel 11

Kualifikasi dan Kisaran Penilaian

No.Rentang NIlaiAngka MutuHuruf Mutu
18,5 – 10,04,0A
27,6 – 8,43,5B+
37,0 – 7,53B
46,0 – 6,92,5C+
55,6 – 5,92C
64,6 – 5,51D
7£ 4,50E
  • Dosen harus mengumpulkan nilai ke Subbag akademik PPs atau Program Studi maksimal 1 (satu) minggu setelah mata kuliahnya yang diujikan. Apabila sampai 1 (satu) minggu Dosen belum mengumpulkan nilai, maka proses penilaian akan diambil alih oleh Program Studi dengan memberikan nilai B+ bagi mahasiswa yang mengikuti mata kuliah tersebut
  • Mahasiswa program magister dinyatakan lulus dalam menempuh mata kuliah apabila paling kecil memperoleh kualifikasi keberhasilan antara 7,0 s.d. 7,5 atau B.
  • Mahasiswa program magister dinyatakan lulus tesis apabila paling kecil memperoleh kualifikasi keberhasilan antara 7,0 s.d. 7,5 atau B.
  • Hasil penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran.
  • Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).
  • Indeks prestasi semester (IPS) dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara   menjumlahkan perkalian antara  nilai  huruf  setiap  mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan  dibagi  dengan  jumlah  sks  mata  kuliah  yang  diambil dalam satu semester.
  • IPS merupakan ukuran keberhasilan mahasiswa dalam menempuh mata kuliah pada satu semester, yang dihitung dengan persamaan sebagai berikut:

IPS=         Jumlah mutu

            Jumlah sks yang diambil

Jumlah Mutu = Hasil perkalian dari bobot nilai ujian dengan sks mata kuliah yang bersangkutan

  1. Hasil   penilaian   capaian  pembelajaran   lulusan  pada   akhir   program   studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) yang diwujudkan di dalam transkrip akademik;
  2. Indeks prestasi kumulatif (IPK) dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil yang telah ditempuh.
  3. IPK adalah ukuran keberhasilan mahasiswa yang dihitung mulai masa awal studi sampai semester terakhir yang telah diikuti;

E.  Evaluasi Keberhasilan Studi

  1. Evaluasi Keberhasilan studi mahasiswa dilaksanakan pada tiap akhir semester yang merupakan capaian pembelajaran, dinyatakan dalam bentuk Indeks Prestasi dan dilaporkan dalam bentuk Kartu Hasil Studi (KHS) melalui https://sisfo.univpgri-palembang.ac.id/ .
  2. Indeks Prestasi Semester (IPS) yang dituangkan di dalam KHS pada semester pertama dipergunakan untuk menentukan kelanjutan studi mahasiswa di PPs Universitas PGRI Palembang  dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Mahasiswa dapat melanjutkan studi pada semester ke-2 apabila mencapai IPS serendah-rendahnya 3,0 dan telah menempuh sekurang-kurangnya 12 sks;
    1. Apabila terdapat nilai C pada mata kuliah tertentu, mahasiswa wajib mengulang/menempuh kembali mata kuliah tersebut hingga minimal mencapai nilai B pada semester berikutnya.

F.  Mahasiswa Berprestasi Akademik Tinggi

Mahasiswa berprestasi akademik tinggi pada program Magister merupakan mahasiswa yang mempunyai Indeks Prestasi Semester (IPS) lebih besar dari 3,50 (tiga koma lima nol) setiap semester pada tahun pertama dan memenuhi etika akademik. Mahasiswa berprestasi akademik tinggi menjadi prioritas dalam pengusulan bantuan pendidikan.

G.  Ujian Akhir Program Magister

  1. Untuk   menempuh   Ujian   Akhir   Program   Magister,  seorang mahasiswa diwajibkan  menyusun  Tesis,  yaitu  karya  ilmiah  dibidang  ilmu  yang  sesuai program studinya yang ditulis berdasarkan  hasil  penelitian  dan/atau  kajian ilmiah yang ditentukan oleh masing-masing program studi;
  2. Penilaian Ujian Tesis sekurang-kurangnya meliputi: kualitas isi naskah Tesis, penampilan selama ujian, dan penguasaan materi Tesis;
  3. Penentuan nilai akhir, Ketua Tim Penguji memimpin musyawarah untuk menentukan nilai akhir ujian yang dinyatakan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D, atau E.
  4. Untuk dapat dinyatakan lulus Tesis seorang mahasiswa sekurang-kurangnya harus mencapai nilai B.
  5. Penentuan   akhir   kelulusan   studi   dilakukan   dalam   rapat   yudisium  yang dipimpin Direktur PPs
  • Mahasiswa  Program  Magister  dinyatakan  lulus  apabila  telah  menyelesaikan semua mata kuliah yang diwajibkan, dengan:
  • IPK ³ 3,00;
  • Lulus ujian Tesis, yaitu minimal mencapai nilai B
  • Predikat Lulusan Program Magister terdiri atas: MEMUASKAN, SANGAT MEMUASKAN,  dan  DENGAN PUJIAN, yang dinyatakan pada transkrip akademik, dengan Indeks Prestasi Kumulatif sebagai dasar menentukan predikat kelulusan sebagai berikut:
  • PK: 3,00 – 3,50       : Memuaskan
  • IPK: 3,51 – 3,75      : Sangat Memuaskan
  • IPK: 3,76 – 4,00      : Dengan Pujian
  • Predikat lulusan DENGAN PUJIAN program magister PPs Universitas PGRI Palembang diberikan kepada lulusan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • IPK mencapai 3,76 – 4,00
  • Masa studi paling lama 2 tahun atau 24 bulan, yang diperoleh dari hasil penjumlahan masa studi tercepat yang diperolehkan ditambah satu semester (6 bulan) = 1,5 tahun (18 bulan) +0,5  tahun (6 bulan) = 2 tahun atau 24 bulan.
  • Tidak ada mata kuliah yang diulang selama menempuh studi
  • Tata cara penulisn tesis diatur di dalam pedoman penulisan tesis.

BAB VII

Administrasi AKADEMIK DAN NON AKADEMIK

Kegiatan akademik dan non akademik PPs Universitas PGRI Palembang  diatur dan diwujudkan dalam suatu kegiatan dan pelayanan administrasi yang terukur dan terdokumentasi. Kegiatan pelayanan administrasi dilakukan secara online dan manual.

  1. Registrasi

 Registrasi adalah kegiatan ­daftar ulang mahasiswa setiap awal semester untuk memperoleh hak mengi­kuti kegiatan akade­mik pada setiap semester, yaitu semester ganjil dan semester genap. Tata cara registrasi dilakukan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mencetak kode bayar melalui https://sisfo.univpgri-palembang.ac.id/
  2. Membayar biaya registrasi dan biaya lain yang ditentukan PPs ke bank yang ditunjuk dengan kode bayar yang telah dicetak pada akun sisfo masing-masing mahasiswa;
  3. Mengisi KRS sesuai dengan mata kuliah yang ditawarkan dan disyahkan oleh ketua program studi melalui aplikasi https://sisfo.univpgri-palembang.ac.id/;
  4. Keterlambatan registrasi dapat berdampak kelangsungan studi mahasiswa di PPs Universitas PGRI Palembang.
  • Nomor Induk Mahasiswa (NIM)

Nomor Induk Maha­siswa (NIM) diatur dalam aturan pemberian Nomor induk. NIM terdiri dari 11 digit angka yang memiliki arti  berdasarkan kode-kode sebagai berikut:

  1. Digit ke satu sampai dengan empat menunjukkan tahun terdaftar di PPs Universitas PGRI Palembang.
  2. Digit ke lima sampai tujuh menunjukkan kode PPs.
  3. Digit ke delapan sampai sembilan menunjukan kode program studi.
  4. Digit ke sepuluh sampai dengan sebelas menunjukkan nomor urut mahasiswa yang terdaftar.
  • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

KTM merupakan indentitas mahasiswa sebagai tanda bukti terdaftar sebagai mahasiswa PPs Universitas PGRI Palembang. KTM diberikan kepa­da mahasiswa jika menyelesaikan re­gis­trasi administrasi se­cara lengkap dengan melampirkan pasfoto 3 x 4 sebanyak 2 lembar, fotocopy KTP dan materai 6.000. Tata cara mengusulkan KTM dilakukan dengan langkah-langkat sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengisi formulir KTM yang telah disediakan
  2. Formulir KTM yang telah diisi dan dilengkapi dengan yang selanjutnya diserahkan ke Sub. Bagian akademik dan kemahasiswaan;
  3. Kasubag. Akademik dan kemahasiswaan mendata dan mengecek kelengkapan persyaratan. Mahasiswa yang belum melengkapi persyaratan dipanggil untuk segera melengkapi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari dari waktu pemanggilan.
  4. Kasubag. Akademik dan kemahasiswaan menyampaikan nama-nama untuk dicetakan KTM-nya kepada Kabag. TU. Selanjutnya, Kabag. TU menyiapkan surat pengantar ditanda tangani Direktur.
  5. KTM yang telah selesai selambat-lambatnya dalam waktu 2 minggu dibagikan kepada mahasiswa.  
  • Kartu Rencana Studi (KRS)

Kartu Rencana Studi (KRS) merupakan rencana studi yang akan diikuti oleh mahasiswa dalam satu semester yang berisi rencana mata kuliah yang ditawarkan oleh program studi. KRS dientry oleh mahasiswa setiap awal semester sebelum kegiatan perkuliahan dimulai sesuai dengan kalender akademik melalui akun https://sisfo.univpgri-palembang.ac.id/ masing-masing mahasiswa. Mahasiswa yang tidak mengisi KRS dianggap belum registrasi dan tidak memiliki hak untuk mengikuti perkuliahan. Seorang maha­siswa dapat men­­­jadi peserta suatu mata kuliah apa­bila telah meme­nuhi administrasi keuangan dan  melakukan registrasi melalui pengisian KRS yang telah disetujui oleh  Ketua Program Studi melalui akun https://sisfo.univpgri-palembang.ac.id/ masing-masing mahasiswa.

  • Kartu Hasil Studi (KHS)

Kartu Hasil Studi (KHS) merupakan sebuah kartu yang berisi tentang akumulasi nilai hasil belajar mahasiswa selama satu semester. KHS berisi identitas mahasiswa, mata kuliah dan angka mutu dan huruf mutu yang menunjukkan prestasi hasil belajarnya setiap mata kuliah. Akumulasi prestasi belajar mahasiswa dalam satu semester dinyatakan dalam Indeks Prestasi Semester (IPS) dan dapat dicetak melalui akun https://sisfo.univpgri-palembang.ac.id/ masing-masing mahasiswa. 

  • Daftar Hadir Perkuliahan Tatap Muka

Setiap mahasiswa yang menghadiri perkuliahan tatap muka wajib menandatangani daftar hadir. Sebelum mahasiswa menandatangani daftar hadir, Dosen terlebih dahulu mengecek kehadiran mahasiswa. Mahasiswa yang ketika dicek Dosen ternyata tidak hadir, Dosen wajib mengisi kolom kehadiran mahasiswa dengan salah satu simbol sebagai berikut:

A = tidak ada berita

I  = Ada ijin tertulis

S  = Ada keterangan sakit tertulis dari dokter

Dosen pengampu mata kuliah wajib merekap jumlah dan persentasi kehadiran mahasiswa. Daftar hadir perkuliahan Tatap muka ditandatangani oleh Dosen pengampu mata kuliah, diketahui oleh ketua Program Studi dan disahkan oleh Asisten Direktur.

  • Daftar Hadir Dosen Pengampu Mata Kuliah

Dosen pengampu mata kuliah wajib menandatangani daftar hadir Dosen setiap melaksanakan kegiatan perkuliahan di ruang Dosen sesuai dengan jadwal perkuliahan. Dosen pengampu mata wajib hadir selambat-lambatnya 15 menit sebelum perkuliahan dimulai. Honor mengajar Dosen pengampu mata kuliah didasarkan pada jumlah kehadiran dalam memberikan perkuliahan yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan dalam daftar hadir Dosen. Dosen pengampu mata kuliah dapat memberikan konfirmasi atau klarifikasi apabila lupa menandangani daftar hadir. Kehadiran dosen dalam memberikan mata kuliah paling banyak 16 kali pertemuan termasuk UTS dan UAS. Dosen yang hadir dalam UTS dan atau UAS dan melaksanakan kegiatan tersebut disetarakan memberikan perkuliahan untuk perhitungan honor Dosen.

Daftar hadir Dosen dalam memberikan perkuliahan tatap muka disahkan oleh ketua Program Studi dan disahkan oleh Asisten Direktur atas nama Direktur. Setiap bulan subbagian akademik merekap jumlah kehadiran Dosen dalam memberikan perkuliahan tatap muka. Hasil rekap ini ditandangani oleh subbagian akademik dan disahkan oleh Asisten Direktur atas nama Direktur dan dilaporkan kepada Direktur. Hasil rekap kehadiran Dosen digunakan sebagai acuan untuk pembayaran honor Dosen oleh bagian keuangan PPs. Daftar hadir dan rekap kehadiran Dosen dalam memberikan perkuliahan tatap muka dianalisis dan didokumentasikan oleh Kasubag Akademik dan digunakan sebagai bahan perbaikan perkuliahan semester berikutnya.

  • Buku Kemajuan Perkuliahan

Buku kemajuan kelas berisi laporan perkembangan perkuliahan setiap mata kuliah pada semester ganjil dan genap. Dosen wajib mengisi buku kemajuan perkuliahan sebagai bukti bahwa perkuliahan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Di dalam buku kemajuan perkuliahan, Dosen wajib mengisi kolom-kolom yang disediakan: kolom identitas mata kuliah, pertemuan, hari dan tanggal, bahan kajian/materi perkuliahan, sumber rujukan, jumlah mahasiswa yang hadir, dan tanda tangan Dosen setiap memberikan perkuliahan. Buku kemajuan perkuliahan ditandatangani oleh Ketua Program Studi dan disahkan Asisten Direktur.

  1. Buku Konsultasi BimbinganTesis

Buku konsultasi bimbingan tesis berisi identitas mahasiswa. Buku bimbingan tesis merupakan rekaman perkembangan proses bimbingan tesis mahasiswa dengan pembimbing 1 dan pembeimbing 2 yang dimulai dari pengusulan judul, proses bimbingan proposal, bimbingan isi tesis (bab per bab) dan rekomendasi pembimbing 1 untuk ujian tesis. Mahasiswa melakukan bimbingan tesis dengan para pembimbing secara teratur dan berkesinambungan sesuai dengan jadwal bimbingan yang disepakati bersama.

  • Kartu Bebas Pustaka

Kartu bebas pustaka merupakan bukti bahwa mahasiswa tidak memiliki pinjaman buku atau referensi lainnya. Kartu bebas pustaka dikeluarkan oleh sub bagian perpustakaan PPs.

  •  Kalender Akademik

Kalender akademik PPs Universitas PGRI Palembang mencakup permulaan tahun ajaran, jadwal kuliah efektif, jadwal ujian, hari libur, dan kegiatan akademik  lainnya, yang dibuat pada setiap awal tahun akademik dengan mengacu pada kalender akademik universitas. Tahun Akademik adalah satuan waktu kegiatan pendidikan yang terdiri dari 2 semester,  yaitu  semester  ganjil  dan  semester  genap,  dan  dapat  diadakan semester antara. Kegiatan selama satu tahun akademik yang tercantum  dalam Kalender Akademik PPs Universitas PGRI Palembang paling sedikit mencakup;

  1. Rapat Penentuan Kalender Akademik;
  2. Persiapan penerimaan Mahasiswa Baru;
  3. Pengumuman Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru;
  4. Pelaksanaan Seleksi Mahasiswa Baru;
  5. Pengumuman Mahasiswa Baru yang Diterima;
  6. Daftar Ulang Administrasi Mahasiswa Baru dan Mahasiswa Lama;
  7. Pelaksanaan Kegiatan Pengenalan Kampus;
  8. Perwalian, Pengisian KRS;
  9. Pelaksanaan Kuliah;
  10. Pelaksanaan Ujian Tengah Semester;
  11. Ujian Akhir Semester;
  12. Minggu Tenang, Libur Hari Raya, Libur Natal dan Tahun Baru;
  13. Pengumuman Nilai Ujian;
  14. Pelaksanaan yudisium;
  15. Pelaksanaan Wisuda.

L.  Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI

  1. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus berhak memperoleh:
  2. Ijazah dan Gelar
  3. Transkrip Akademik
  4. Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
  5. Penulisan ijazah menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat ditulis dalam Bahasa Asing.
  6. Ijazah dan transkrip akademik ditanda tangani oleh Direktur PPs dan Rektor.
  7. SKPI ditandatangani oleh ketua Program Studi dan Direktur PPs.

M.  Penyerahan Ijazah, Transkrip Akademik dan SKPI

  1. Ijazah, transkrip akademik, dan SKPI dapat diserahkan paling cepat satu hari setelah lulusan diwisuda;
  2. Syarat-syarat mengambil ijazah, transkrip akademik dan SKPI sebagai berikut:
  3. Tidak ada tunggakan pembayaran keuangan yang dibuktikan dengan hasil check list keuangan oleh Kasubag Keuangan;
  4. Telah menyerahkan tesis kepada program studi, perpustakaan PPs yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kasubag. Perpustaan PPs dan ketua program studi;
  5. Mencapai nilai TOEFL yang dtentukan;
  6. Telah mempublikasikan artikel hasil penelitian tesis pada jurnal ilmiah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  7. Butir 2 (a), (b), (c) dan (d) ditunjukan dalam formulir  check list bebas kewajiban akademik dan keuangan.
  8. Sebelum Ijazah, Transkrip akademik, dan SKPI dicetak, mahasiswa wajib  memeriksa terlebih dahulu ketepatan isi dan identitas pemilik yang tertulis di dalam ijazah,   transkrip akademik dan SKPI  tersebut melalui Subbagian Akademik PPs. Ijazah akan dicetak dan dibagikan melalui unit Biro Administrasi Akademik Universitas PGRI Palembang. Transkrip akademik dan SKPI akan dicetak dan dibagikan oleh Subbagian Akademik PPs.

N.  Surat Keterangan Penggantian Ijazah, Transkrip Akademik dan SKPI

Ijazah, transkrip akademik dan SKPI dapat dibuatkan surat keterangan penggantian karena sesuatu hal. Pelayanan penggantian ijazah dilakukan oleh BPAM Universitas PGRI. Prosedur untuk memperoleh Surat Keterangan Penggantian Ijazah sebagai berikut:

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan bermaterai Rp. 10.000,00 ke Rektor dengan menggunakan Formulir khusus yang disediakan dengan lampiran sebagai berikut:
    1. Fotokopi KTP  2 rangkap;
    1. Surat keterangan hilang dari kepolisian, dan atau surat pernyataan rusak bermaterai Rp. 10.000,00
  2. Surat permohonan diantar langsung ke Universitas PGRI Palembang
  3. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kerja surat keterangan penggantian ijazah dapat diterima pemohon.

Pelaksanaan layanan penggantian transkrip akademik dan SKPI dilakukan oleh PPs melalui Subagian Akademik dan Kemahasiswaan. Perosedur penggantian transkrip akademik dan SKPI adalah sebagai berikut.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,00 direktur PPs sesuai dengan form yang disediakan dengan lampiran sebagai berikut:
  2. Fotokopi KTP  2 rangkap;
  3. Surat keterangan hilang dari kepolisian, dan atau surat pernyataan rusak bermaterai Rp. 6.000,00
  4. Surat permohonan diantar langsung ke PPs Universitas PGRI Palembang;
  5. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kerja surat keterangan penggantian transkrip akademik dan SKPI dapat diterima pemohon.

O. Surat Keterangan Mahasiswa

Surat Keterangan Mahasiswa diberikan berkaitan dengan status mahasiswa, keperluan izin belajar dan keperluan akademik lainnya selama menempuh studi di PPs UPGRI Palembang. Mahasiswa dapat meminta Surat Keterangan tersebut melalui Sub. Bagian Akademik dan kemahasiswaan PPs Universitas PGRI Palembang. Prosedur pembuatan surat keterangan mahasiswa adalah sebagai berikut.

  1. Mahasiswa mengisi buku pembuatan keterangan mahasiswa di sub bagian akademik dan kemahasiswaan PPs Universitas PGRI Palembang untuk mendapat form permohonan surat keterangan mahasiswa;
  2. Mahasiswa mengisi form permohonan keterangan mahasiswa sesuai dengan form yang diperoleh;
  3. Mahasiswa menyerahkan form permohonan surat keterangan mahasiswa dengan lampiran:
  4. Bukti lunas pembayaran biaya pendidikan pada semester berjalan;
  5. Foto kopi KTM 2 lembar
  6. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kerja surat keterangan mahasiswa dapat diterima pemohon.

P.  Pengembalian Uang SPP

Uang SPP mahasiswa dapat ditarik kembali karena sesuatu hal melalui surat permohonan. Permohonan pengembalian uang SPP diajukan oleh mahasiswa kepada Rektor UPGRI Palembang melalui Wakil Rektor II, dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh BAUK Universitas PGRI Palembang. Formulir tersebut harus ditandatangani oleh mahasiswa, Ketua Prodi, dan Direktur PPs serta dengan melampirkan bukti pembayaran SPP dari Bank.